Categories: NEWS

Yudi Triadi Jadi Kejati Aceh yang Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Yudi Triadi, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/4/2025).

Pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan ini beserta dengan enam Kepala Kejaksaan Tinggi di Kejaksaan RI meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Aceh, Bengkulu, dan D.I. Yogyakarta.

Adapun daftar pejabat yang dilantik tersebut, yaitu Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ahelya Abustam, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Riono Budisantoso, S.H., M.A. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa proses rotasi dan promosi merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.

“Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan,” tegasnya.

Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik.

Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah hukum masing-masing;
Berkaitan dengan dinamika Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang hangat dibahas pada saat ini.

Jaksa Agung berharap hal ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penerapan asas dominus litis Kejaksaan adalah bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri.

“Membangun sinergi yang baik dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk khusus untuk melakukan penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” pesannya.

Dan memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan pada masing-masing wilayah hukum.

“Juga Optimalisasi penggunaan APBN secara efektif dan tepat sasaran,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 hari ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

1 hari ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

1 hari ago

Petani di Aceh Tenggara Didakwa Perburuan dan Perdagangan Kulit Harimau

Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, Suburdin (36) didakwa melakukan tindak pidana…

1 hari ago

Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional untuk Mudik Lebaran 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Hutama Karya membuka secara fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi…

1 hari ago