Analisaaceh.com | Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan di berbagai kota di Indonesia.
Namun, bagi yang tetap harus bekerja masih harus keluar rumah. Untuk itu, sangat penting bagi kita untuk memahami apa saja aturan berkendara dengan mobil selama PSBB.
Yuk simak pembahasannya berikut ini.
1. Membatasi Jumlah Penumpang
Selama diberlakukan nya PSBB, tentunya tidak ada larangan sama sekali untuk menggunakan kendaraan. Namun, pengemudi harus membatasi jumlah penumpang sebesar 50% dari kapasitas angkut kendaraan.
Misalnya, pada kendaraan jenis sedan hanya boleh mengangkut 3 orang saja yang terdiri dari 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang.
Untuk mobil yang non-sedan yang memiliki kapasitas 7 penumpang hanya boleh mengangkut maksimal 4 orang.
Formasi nya adalah 1 pengemudi, 2 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang.
2. Wajib Menggunakan Masker
Menggunakan masker juga termasuk dalam aturan berkendara dengan mobil selama PSBB yang wajib dipatuhi.
Masker merupakan barang yang cukup efektif untuk mencegah terjadinya kontak droplet. Maka dari itu, penggunaan masker diwajibkan baik untuk pengemudi juga penumpang kendaraan.
Peraturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan roda dua. Pengemudi dan penumpang kendaraan roda dua wajib mengenakan masker, helm, dan jaket.
3. Melakukan Desinfeksi
Desinfeksi merupakan kegiatan untuk memusnahkan bakteri dan virus dari permukaan benda.
Pada kendaraan, desinfeksi bisa dilakukan dengan mencuci kendaraan memakai bahan kimia antiseptik yang aman untuk warna cat, misalnya sabun antiseptik.
Demi menjaga kendaraan tetap steril dari virus Corona, pengguna kendaraan wajib melakukan desinfeksi. Keharusan ini tertuang peraturan tersebut dan berlaku untuk kendaraan pribadi, umum, maupun angkutan barang.
Selain mendesinfeksi kendaraan, jangan lupa untuk selalu mencuci tangan dengan sabun terlebih dulu sebelum mengemuli.
Lebih baik lagi jika selalu menyediakan handsanitizer atau cairan antiseptik untuk disimpan di dalam mobil.
Nah itu dia Aturan Berkendara dengan Mobil Selama PSBB yang harus dipatuhi. Kita harus mematuhi nya untuk mencegah diri sendiri dan orang lain terkena resiko tertular virus Covid-19. Namun, sebaiknya tetap di rumah saja ya!
Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabar duka datang dari keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry…
Komentar