Categories: NEWS

61 Kasus Inkracht, Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kecamatan Kuta Alam, itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan disaksikan oleh tamu undangan serta awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 61 perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu November 2025 hingga April 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai putusan pengadilan,” ujar Kadafi.

Ia menjelaskan, puluhan perkara tersebut terdiri dari 39 perkara tindak pidana narkotika, 15 perkara kamtibum/TPUL, serta 7 perkara terkait orang dan harta benda.

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 328,95 gram dan ganja seberat 35,54 gram. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang pendukung seperti alat hisap (bong), pipet, pipa kaca, timbangan, plastik klip, hingga telepon genggam.

Tak hanya itu, barang bukti lain seperti pakaian, tas, kemasan, botol minuman keras bekas, hingga alat-alat tertentu juga ikut dimusnahkan sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya dibakar, diblender, dirusak, serta dihancurkan agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Kadafi menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang bukti,” katanya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Tahun Tanpa Anggaran, Mobil dan Perahu SAR Abdya Alami Kerusakan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keterbatasan anggaran operasional yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir mulai berdampak…

2 jam ago

Tiga Terdakwa Korupsi Publikasi Diskominfosan Simeulue Jalani Sidang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga terdakwa dugaan korupsi dana publikasi di lingkungan Dinas Komunikasi Informasi…

2 jam ago

Dinas Kesehatan Sambangi SMPN 1, Kadinkes: Siswa Adalah Aset Berharga Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat…

2 jam ago

Gubernur Mualem Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Analisaaceh.com, Jakarta | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menghadiri peluncuran InnoFood 2026 yang digelar…

2 jam ago

Aceh–UEA Perkuat Kerja Sama Investasi, Perdagangan hingga Penerbangan

Analisaaceh.com, Jakarta | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem bersama Duta Besar Uni Emirat Arab…

2 jam ago

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Ini Pesan Penting Mendagri untuk Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) memperingati Hari Otonomi Daerah XXX…

1 hari ago