Categories: NEWS

61 Kasus Inkracht, Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kecamatan Kuta Alam, itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan disaksikan oleh tamu undangan serta awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 61 perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu November 2025 hingga April 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai putusan pengadilan,” ujar Kadafi.

Ia menjelaskan, puluhan perkara tersebut terdiri dari 39 perkara tindak pidana narkotika, 15 perkara kamtibum/TPUL, serta 7 perkara terkait orang dan harta benda.

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 328,95 gram dan ganja seberat 35,54 gram. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang pendukung seperti alat hisap (bong), pipet, pipa kaca, timbangan, plastik klip, hingga telepon genggam.

Tak hanya itu, barang bukti lain seperti pakaian, tas, kemasan, botol minuman keras bekas, hingga alat-alat tertentu juga ikut dimusnahkan sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya dibakar, diblender, dirusak, serta dihancurkan agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Kadafi menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang bukti,” katanya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

USK Sampaikan Duka Mendalam Wafatnya Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin

Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…

1 hari ago

Jelang 21 Tahun Damai Aceh, Pemulihan Korban Konflik dan Bencana Diminta Dipercepat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…

1 hari ago

Jelang HUT RI, Penjualan Bendera di Banda Aceh Masih Lesu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…

1 hari ago

Pendapatan Abdya 2026 Naik, Belanja Tembus Rp1,06 Triliun

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami…

1 hari ago

KUA-PPAS 2027 Diserahkan, Wabup Abdya Sampaikan Prioritas Pembangunan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran…

1 hari ago

Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabar duka datang dari keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry…

1 hari ago