Rudapaksa Anak Burulang Kali Sejak Kelas 6 SD, Seorang Ayah Tiri Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Analisaaceh.com | Polisi berhasil menangkap seorang Pria berinisial RP yang tegah meruda paksa anak tirinya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Kasus ini terbongkar dari cerita korban yakni Bunga (nama samaran) kepada ibu yang bernama UR.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo menjelaskan, korban yang menjadi pelampiasan kelakuan bejad Ayah tirinya itu bermula dilakukan pelaku RP pada tahun 2016.

Baca: Perkosa Anak Bawah Umur Berulang Kali, Pemuda Asal Abdya Ditangkap Polisi

“Pelaku memaksa korban untuk dirudapaksa, Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 11 Januari 2022,” kata AKP Eri, Senin (14/2).

Kasat Reskrim mengungkap, rudapaksa itu dilakukan tersangka RP kepada anak tirinya pertama kali saat si anak berusia 10 tahun, atau masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Baca: Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur

“Pengakuan tersangka kepada Penyidik saat kita dalami katanya sudah 9 kali dianya meruda paksa anak tirinya,” beber AKP Eri.

Satuan unit Reskrim berhasil menangkap terhadap tersangka RP ini pada hari Sabtu malam minggu (13/2) dini hari pukul 01.00 di kediamannya di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai.

Baca: Bejat! Pemuda di Aceh Singkil ini Cabuli Anak Bawah Umur Berulang Kali

Tersangka melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakMinyak Goreng Curah dan Kemasan Langka di Pasar Tradisional Blangpidie Abdya
Artikulli tjetërPendaftaran SNMPTN 2022 Dibuka, Begini Cara Registrasi Akun LTMPT dan Melihat Kuota Sekolah