Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan kembali meringkus dua orang tersangka pengguna narkoba di Gampong Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RD (34) warga Desa Pante Geulima Kecamatan Labuhan Haji Barat dan S (33) warga Kuta Buloh I Kecamatan Meukek.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi mengatakan, kedua tersangka diamankan petugas pada Jum’at sekira pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Polres Aceh Selatan Ringkus Pengedar Sabu di Abdya
“Kedua tersangka terpaksa diamakankan personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan pada Jum’at (03/02/22) Sekira pukul 19.00 Wib” ucap Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan.
“Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka,” ujarnya, Sabtu (5/3/2022).
Baca Juga: Miliki Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi di Aceh Selatan
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan sabu di wilayah Labuhan Haji Timur.
Menindaklanjuti informasi itu, kata AKP Zulfitriadi, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut. Alhasil, kedua tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Miliki Sabu, Dua Warga Kluet Aceh Selatan Diringkus Polisi
“Barang buktinya berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,21 gram, satu unit HP dan satu unit Sepeda Motor merk Yamaha R15,” jelasnya.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Aceh Selatan.