Analisaaceh.com | Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 1,196 ton.
Dalam pengungkapan barang haram senilai Rp.1,43 triliun itu, Polda Jabar juga turut mengamankan lima orang tersangka.
“Nilai barang bukti yang ada apabila dirupiahkan, jika diasumsikan 1 gram sabu Rp. 1.200.000 maka nilai transaksinya kurang lebih 1,43 triliun rupiah,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat memimpin konferensi pers pada Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Kg Sabu Jaringan Aceh – Malaysia
Kapolri menuturkan, barang bukti sabu yang mencapai lebih dari 1 ton itu dapat menyelamatkan sekitar 5.880.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Adapun kelima tersangka yang telah diamankan adalah DH, HH dan AH, Serta seorang perempuan bernama NS serta seorang warga Afghanistan berinisial M.
Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan 189 Kg Sabu dan 38 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional
Lima orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112, 113, 114, 115 dan 132 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ucap Kapolri.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba dari hulu ke hilir. Selain itu, ia juga meminta seluruh jajarannya menindak tegas apabila ada anggota polisi yang ikut terlibat dalam kejahatan narkoba.
Baca Juga: BNN Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu di Aceh Timur
“Pecat dan pidanakan, dan berikan hukuman maksimal karena itu komitmen kita. Saya tidak mau bahwa bagian dari institusi Polri ikut bermain-main,” ujar kapolri.
“Namun terhadap anggota yang bisa melakukan penangkapan dan berprestasi tentunya saya juga komit memberikan reward sehingga anggota akan terus menjadi lebih baik,” tutup Kapolri.