Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan Internasional, Thailand – Malaysia – Aceh.
Barang bukti tersebut berupa 357.9 Kilogram sabu, 206.636 butir ekstasi, dan 19.859 butir happy five.
Baca Juga:Â Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan 189 Kg Sabu dan 38 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional
Pemusnahan yang berlangsung di halaman tengah Mapolda Aceh pada Selasa (29/3/2022) itu dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti kedalam tanki air panas dengan enam tungku kompor gas.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan petugas di Aceh Utara dan Aceh Timur. Dari jumlah tersebut, maka telah menyelamatkan lebih dari 2 juta generasi Indonesia.
Baca Juga:Â Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polda Aceh Sita Ratusan Kilo Sabu dan Pil Ekstasi
Kapolda juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk membantu pihaknya dalam memberantas narkotika di Aceh.
“Jika mendapat informasi sampaikan ke kami, mari sama-sama kita menjadi stakeholder, dan penangkapan ini kita anggap sebangai bentuk amal jariah,” ujar Kapolda..
Turut hadir dalam dalam kegiatan ini Wakapolda Aceh, Ketua DPRA, ketua Pengadilan Tinggi Aceh, kakanwi DJBC Aceh, Ketua MPU Aceh, Pejabat Utama Polda Aceh, Kalabfor Polda Sumut, Dirresnarkoba , Kabinda Aceh, kajati Aceh, dan pangdam IM. (Yuna)