Analisaaceh.com, Redelong | Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang pria berinisial HCO (36) warga Desa Kajhu Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, HCO (36) ditangkap di seputaran Kampung Pante Raya Kecamatan Wih Pesam pada Minggu (9/20/2022) sekitar pukul 08:00 WIB.
“Bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 gram narkotika jenis sabu, satu buah tas pinggang warna hitam dan satu unit Handphone Merk Xioami warna warna hitam,” kata Indra, Senin (10/10).
Baca Juga: PA Akan Pecat Anggota DPRK Aceh Timur yang Tertangkap Sabu
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut berawal saat personel Satreskoba melakukan patroli.
“Saat melakukan patroli petugas bertemu dengan seorang yang diduga pelaku di sebuah warung di pante Raya dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan,” tutur Indra Novianto.
Baca Juga: Simpan Sabu Dalam Mulut, Seorang Warga Aceh Selatan Diringkus Polisi
“Setelah dilakukan penggeledahan oleh personel ternyata benar bersama pelaku di temukan narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.