AB2TI Pertanyakan Larangan Penggunaan Bibit Padi IF8 oleh Dinas Pertanian Aceh Utara

Koordinator Asosiasi Bank Benih Teknologi Indonesia (AB2TI) Propinsi Aceh, Gumarni, M.Si

Lhokseumawe – Asosiasi Bank Benih Teknologi Indonesia (AB2TI) Provinsi Aceh mempertanyakan dasar penerbitan surat edaran larangan penyaluran dan penggunaan bibit padi varietas unggul yang dinamai Indonesian Farmer 8 atauyang lebih populer IF8 oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara.

Penerbitan surat edaran ini dinilai bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012.

“Tidak boleh serta merta mengeluarkan keputusan terhadap benih padi IF8 yang dibagikan secara gratis oleh AB2TI. Kami tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi sebagai penyalur produk IF8 di Aceh” kata Koordinator AB2TI Propinsi Aceh, Gumarni, M.Si, saat ditemui di Lhokseumawe, Kamis (27/6).

Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara pada 19 Juni 2019 menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Koordinator Pengawasan Benih Tanaman Pangan (PBT), Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan mantri tani di Aceh Utara agar mensosialisasikan larangan penggunaan padi IF8. Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pertanian Aceh Utara, Mukhtar, SP memerintahkan jajarannya agar melarang peredaran produk IF8 karena dinilai belum resmi.

Dikutip dari laman serambinews.com, Mukhtar menyebut penyaluran produk IF8 bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang budidaya tanaman karena tidak memiliki sertifikasi, selain itu penyaluran IF8 disebut juga merugikan masyarakat.

Menanggapi hal ini, Gumarni yang didampingi Koordinator AB2TI Aceh Utara, Tgk Munirwan membantah kedua alasan penerbitan surat edaran dimaksud.

Mengenai sandaran hukum pada UU 12/1992, Gumarni menyebut sudah ada keputusan lebih tinggi yakni Amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 99/PUU-X/2012.

Kolase amar putusan MK Nomor 99 tahun 2012 yang mengabukan sebagian tuntutan pemohon atas revisi UU nomor 12 tahun 1992

“Dalam amar putusan MK point 1.6 termaktub pengecualiaan bagi produk lokal, namun berlaku ketat untuk produk luar negeri. Itu jika yang dipersoalkan IF8 belum memiliki sertifikasi. Putusan MK jelas final dan mengikat bahwa terdapat pengecualian bagi produk dalam negeri” kata Gumarni.

Sementara terkait statemen Kadis Pertanian dan Pangan Aceh Utara yang menyebut produk IF8 dapat merugikan masyarakat, dia sebut juga mengada-ada. Gumarni menjelaskan, sejak diperkenalkan kepada petani, pihaknya tidak pernah menggunakan uang pemerintah ataupun masyarakat petani untuk menebus benih IF8 dari produsen. AB2TI, kata Gumarni, mencari donasi secara swadaya agar bibit unggulan tersebut bisa dibudidayakan di Aceh.

“Sejak tahun 2017 dan 2018 AB2TI sudah menyalurkan 13 ton benih IF8 yang kita tebus dari sumbangan donatur. Kita tidak gunakan uang pemerintah untuk menebus benih tersebut. Lalu, kita bagikan secara gratis kepada petani di bawah naungan AB2TI. Tidak ada yang kita jual di pasar. Bagaimana caranya masyarakat dirugikan? Dan penerima manfaat terbesar itu di Kabupaten Aceh Utara” tuturnya.

Ia sangat menyesalkan penerbitan surat edaran tersebut tanpa memintai klarifikasi kepada pihaknya. “Kami menyesalkan larangan tersebut. Toh, jika benih IF8 belum memiliki sertifikasi, dinas terkait maunya kan bisa memfasilitasi kami terkait pengurusan sertifikat dan perijinan. Itulah seharusnya bagian dari tugas pemerintah, memfasilitasi” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi terkait dugaan alasan bisnis dibalik terbitnya surat edaran ini, Gumarni tak mau berspekulasi. “Kami tidak ingin memperkeruh suasana, yang kita inginkan bagaimana produk yang bisa menghasilkan produksi padi hingga 11 ton/hektar ini dari produksi benih biasa yang hanya 6-7 ton/ha ini, dapat kita jadikan sebagai produk unggulan di Aceh Utara” kata Gumarni.

Sementara itu, Ketua AB2TI Aceh Utara Tgk Munirwan menyebut saat ini sudah ada beberapa tenaga lapangan Dinas Pertanian Aceh Utara yang mensosialisasikan kepada para keuchik untuk tidak menanam padi IF8. Tgk Munirwan yang juga Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam juga menyesalkan surat edaran yang menyasar khusus produk IF8.

Padahal, kata Tgk Munirwan, pada saat panen perdana padi IF8 di Gampong Meunasah Rayeuk, semua instansi terkait dari propinsi Aceh dan Aceh Utara turut menghadiri kegiatan yang rencananya dihadiri Presiden Joko Widodo. Ia menjadi bingung, disaat produk unggulan ini diminati oleh petani, pemerintah daerah melarang penyalurannya.

Keputusan ini dinilai kontradiktif dengan pernyataan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib yang justru berencana untuk membuat keputusan bupati terkait penggunaan benih padi IF8 secara massal di Kabupaten Aceh Utara.

“Pernyataan bupati pada Bursa Inovasi Desa Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri 852 geuchik/kepala desa dan 852 ketua tuha peut dan seluruh camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, Tenaga Ahli P3MD dan dinas terkait lainnya di Aceh Utara, seluruh pendamping desa dan seluruh TPIG Aceh Utara, dengan perkiraan dihadiri 3.200 orang. Tapi entah kenapa Plt. Dinas Pertanian Aceh Utara tiba-tiba melarang (penyebaran dan penggunaan benih padi IF8). Seharusnya mereka bisa panggil kami dan kami bisa jelaskan tentang keputusan MK tersebut berikut keunggulan produk lokal ini” kata Tgk Munirwan sembari memberikan salinan hasil laboratorium terhadap varietas IF8. 

Invoice Uji Laboratorium Benih Pada IF8

Pewarta  : Hidayat

Komentar
Artikulli paraprakWabup HMA Yusuf Siregar Tutup Manasik Calhaj Deli Serdang
Artikulli tjetërMustafa Kamal Dilantik Sebagai Kepala Disdukcapil Aceh Tengah