Categories: ACEH BARATKAMPUSNEWS

Aliansi Mahasiswa Barat Selatan, Tanggapi Pernyataan DEMA STAIN TDM

Analisaaceh.com, Meulaboh | Aliansi Mahasiswa Barat Selatan Aceh Peduli Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh (TDM) menanggapi statement dari Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN TDM, terkait penolakan gedung sewaan dari Pemerintah Daerah Aceh Barat dan desakan mundur terhadap Ketua STAIN bila tidak mampu bawa mahasiswa kuliah di kampus baru, Minggu (01/9/2019).

Solusi yang diberikan oleh Pemda Aceh Barat terhadap permasalahan yang dialami oleh STAIN TDM dengan memfasilitasi gedung sewaan kepada STAIN TDM demi kelancaran perkuliahan dan peningkatan pendidikan yang ada di Aceh Barat, kini menjadi penolakan terhadap pihak DEMA STAIN TDM.

Aliansi Mahasiswa Barat Selatan Peduli STAIN TDM, Fathur mengatakan bahwa, dalam hal ini patut kita apresiasi Pemda Aceh Barat yang telah memberikan solusi untuk mahasiswa STAIN dengan memberi dana untuk penyewaan gedung sementara, bahkan kita harus menghargai Pemerintah, dalam hal ini sedang berupaya menyelesaikan permaslahan tersebut, namun alangkah indahnya mahasiswa STAIN TDM bisa menduduki gedung baru pada tgl 12 September 2019 mendatang.

“Menyikapi pernyataan dari ketua DEMA STAIN TDM tentang desakan untuk mundurnya Ketua STAIN TDM apabila Ketua tersebut tidak mampu membawa mahasiswa untuk belajar di kampus baru, kami sangat mendukung atas pernyataannya. Namun jika setelah diganti Ketua baru kembali, apakah ada jaminan di tanggal 12 September 2019 mendatang bisa dibawa seluruh mahasiswa ke Kampus baru oleh Ketua STAIN TDM tersebut”, jelas Fathur.

Di sisi Lain Khairunnas menyatakan ke awak media bahwa yang perlu diketahui STAIN TDM hanya menerima hibah dari Pemda Aceh Barat, namun dalam hal ini lahan tersebut masih dalam sengketa, kita harus memahami situasi yang sedang ditempuh oleh Pemerintah untuk penyelesaian perkara tersebut di pengadilan Negeri Meulaboh.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, Ketua STAIN bukan pengambil kebijakan dan keputusan tentang lahan tersebut, keputusan setelah diputuskan oleh Pengadilan maka baru bisa ketua STAIN TDM mengambil sikap. Dan di sini yang terjadi adalah sengketa lahan bukan sengketa jabatan Ketua, siapapun Ketua STAIN TDM harus menjalankan proses persidangan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri Meulaboh”, terang Khairunnas.

“Saran kami dari Aliansi Mahasiswa Barsela kepada DEMA STAIN TDM bahwa dalam menyampaikan pendapat hendaklah menghindari ide-ide yang dapat mengiring kepada pendapat publik, yang dapat menyebabkan kondisi kampus yang tidak kondusif. Jika kita memang peduli terhadap kampus, mari sama-sama kita beraudiensi dengan pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif terhadap perkara tersebut”, tutup Khairunnas.

Editor : Nafrizal

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

1 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

1 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

7 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

7 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

7 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

1 hari ago