Categories: ACEH BARATKAMPUSNEWS

Aliansi Mahasiswa Barat Selatan, Tanggapi Pernyataan DEMA STAIN TDM

Analisaaceh.com, Meulaboh | Aliansi Mahasiswa Barat Selatan Aceh Peduli Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh (TDM) menanggapi statement dari Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN TDM, terkait penolakan gedung sewaan dari Pemerintah Daerah Aceh Barat dan desakan mundur terhadap Ketua STAIN bila tidak mampu bawa mahasiswa kuliah di kampus baru, Minggu (01/9/2019).

Solusi yang diberikan oleh Pemda Aceh Barat terhadap permasalahan yang dialami oleh STAIN TDM dengan memfasilitasi gedung sewaan kepada STAIN TDM demi kelancaran perkuliahan dan peningkatan pendidikan yang ada di Aceh Barat, kini menjadi penolakan terhadap pihak DEMA STAIN TDM.

Aliansi Mahasiswa Barat Selatan Peduli STAIN TDM, Fathur mengatakan bahwa, dalam hal ini patut kita apresiasi Pemda Aceh Barat yang telah memberikan solusi untuk mahasiswa STAIN dengan memberi dana untuk penyewaan gedung sementara, bahkan kita harus menghargai Pemerintah, dalam hal ini sedang berupaya menyelesaikan permaslahan tersebut, namun alangkah indahnya mahasiswa STAIN TDM bisa menduduki gedung baru pada tgl 12 September 2019 mendatang.

“Menyikapi pernyataan dari ketua DEMA STAIN TDM tentang desakan untuk mundurnya Ketua STAIN TDM apabila Ketua tersebut tidak mampu membawa mahasiswa untuk belajar di kampus baru, kami sangat mendukung atas pernyataannya. Namun jika setelah diganti Ketua baru kembali, apakah ada jaminan di tanggal 12 September 2019 mendatang bisa dibawa seluruh mahasiswa ke Kampus baru oleh Ketua STAIN TDM tersebut”, jelas Fathur.

Di sisi Lain Khairunnas menyatakan ke awak media bahwa yang perlu diketahui STAIN TDM hanya menerima hibah dari Pemda Aceh Barat, namun dalam hal ini lahan tersebut masih dalam sengketa, kita harus memahami situasi yang sedang ditempuh oleh Pemerintah untuk penyelesaian perkara tersebut di pengadilan Negeri Meulaboh.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, Ketua STAIN bukan pengambil kebijakan dan keputusan tentang lahan tersebut, keputusan setelah diputuskan oleh Pengadilan maka baru bisa ketua STAIN TDM mengambil sikap. Dan di sini yang terjadi adalah sengketa lahan bukan sengketa jabatan Ketua, siapapun Ketua STAIN TDM harus menjalankan proses persidangan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri Meulaboh”, terang Khairunnas.

“Saran kami dari Aliansi Mahasiswa Barsela kepada DEMA STAIN TDM bahwa dalam menyampaikan pendapat hendaklah menghindari ide-ide yang dapat mengiring kepada pendapat publik, yang dapat menyebabkan kondisi kampus yang tidak kondusif. Jika kita memang peduli terhadap kampus, mari sama-sama kita beraudiensi dengan pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif terhadap perkara tersebut”, tutup Khairunnas.

Editor : Nafrizal

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

8 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

8 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

8 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

8 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago