Categories: TEKNOLOGI

Anggota DPR Pesimistis RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Tuntas Tahun Ini

ANALISAACEH.com | Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga mengaku pesimistis RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) disahkan pada tahun ini. Hingga kini, RUU Kamtansiber masih belum selesai dibahas oleh DPR periode 2014-2019.

“Kalau kita lihat kan pembahasannya saja belum selesai, masih harus terus digodok,” ujar Jerry saat dihubungi, Jumat (9/8).

Jerry menuturkan pembahasan RUU Kamtansiber masih dalam tahap pembahasan awal. Menurutnya, RUU Kamtansiber masih membutuhkan waktu bila ingin disahkan.

Dia memprediksi pembahasan RUU Kamtansiber tidak akan rampung hingga masa tugas anggota DPR periode 2014-2019 berakhir pada September 2019. “Sampai september ini (rasanya) belum (selasai),” ujarnya.

Menurutnya, DPR tidak bisa langsung membahas RUU Kamtansiber pada periode mendatang. Sebab, kata dia, DPR diisi oleh anggota baru yang belum tentu memiliki pandangan yang sama dengan anggota DPR periode saat ini, khususnya mengenai RUU Kamtansiber.

“Filosofinya kami di DPR kan, kalau tidak selesai, anggota-anggota nanti baru maka pembahasan dimulai lagi dari awal,” ujar Jerry.

RUU Kamtansiber menjadi usul inisiatif DPR pada awal Juli 2019. Inisiatif ini berangkat dari kebutuhan Indonesia yang dinilai belum memiliki pengaturan memadai terkait strategi keamanan siber karena ada sejumlah keterbatasan dan kelemahan dalam melindungi infrastruktur dan keamanan siber di Indonesia, lantaran ketentuannya masih tersebar di berbagai regulasi.

Sejumlah pihak sebelumnya menolak pengesahan RUU Kamtansiber. Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) misalnya mendesak DPR menunda pengesahan RUU Kamtansiber karena tidak ada urgensi yang membuat RUU tersebut harus disahkan segera.

“Tidak ada kegentingan atau kegawatan nasional hingga RUU itu segera disahkan,” ujar Ketua ICSF Ardi Sutedja.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) juga mendesak ada perubahan rumusan dalam RUU Kamtansiber yang tengah dibahas di DPR. Peneliti Elsam Lintang Setiani mengatakan rumusan RUU Kamtansiber saat ini berpotensi menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi.

“Elsam mendorong adanya perubahan dalam rumusan material RUU terlebih dahulu. Memang tingkat urgensinya tinggi, tetapi jangan sampai kita menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi yg selama ini sudah dibangun, termasuk di ranah digital,” ujar Lintang.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan RUU Kamtansiber berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait.

Sebab, RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi BSSN untuk melakukan penyadapan. “RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antar lembaga,” ujar Fauzan.

Sumber : Merdeka.com

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago