Setiap negara memiliki aturan dan Undang-undang tentang cara registrasi atau pendaftaran kartu SIM card. Begitu juga dengan kartu Telkomsel.
Sebagai syarat yang harus di penuhi ketika pengaktifan kartu SIM Telkomsel prabayar, para pengguna diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atau registrasi dengan memberi data pribadi dan identitas yang benar. Lantas bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel?
Registrasi kartu Telkomsel tersebut sudah diputuskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.
Untuk melakukan registrasi atau pendaftaran kartu telkomsel perdana diperlukan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil seperti NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Yuk luangkan waktunya untuk membaca terkait Cara Registrasi Kartu Telkomsel.
Apakah Ada Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK ?
Kami akan bahas mengenai registrasi kartu Telkomsel tanpa KK beserta penjelasan lengkap.
Setelah kami telusuri lebih dalam, ternyata tidak ada cara registrasi kartu Telkomsel tanpa menggunakan KK.
Artinya, Anda wajib memakai KK, karena hal tersebut merupakan bagian dari peraturan yang telah ditetapkan pemerintah sejak tahun 2017 lalu.
Bukan hanya untuk pelanggan Telkomsel, kewajiban itu berlaku untuk semua provider ataupun layanan telekomunikasi di semua Indonesia.
Kewajiban registrasi kartu itu diputuskan sebagai cara membuat perlindungan customer dari pemakaian nomor telepon mobile oleh faksi yang tidak bertanggungjawab dalam memperlancar tindak penipuan dan penebaran hoaks.
Dengan mematuhi kewajiban itu, pengguna Telkomsel memiliki hak untuk memperoleh servis optimal dari Telkomsel. Dalam artikel ini, pengguna Telkomsel dapat mengetahui cara registrasi kartu Telkomsel dan cara registrasi ulangi kartu Telkomsel jika ada peralihan data pada KTP.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Secara Online dan Offline
Berikut ini dijelaskan bagaimana cara daftar kartu Telkomsel secara online dan offline, setidaknya ada 4 cara, yaitu:
- Melalui GraPARI terdekat
- Melalui SMS
- Dibantu dengan Call Center Telkomsel
- Dengan kode USSD
1. Cara registrasi lewat GraPARI
Sebagai pengguna Telkomsel Anda dapat mendatangi GraPARI terdekat untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel.
Ikuti beragam cara berikut untuk lakukan registrasi kartu di Grapari.
- Untuk WNI, persiapkan dokumen KK dan KTP asli, dan WNA dapat mempersiapkan Paspor/KITAP/KITAS untuk dibawa ke Grapari.
- Sesudah datang di Grapari, silahkan mengambil nomor antrean.
Nantikan sampai nomormu diundang dan ikuti panduan registrasi sama sesuai instruksi dari team CS yang melayani.
2. Cara registrasi Melalui SMS
Bila Anda memutuskan untuk melalukan registrasi secara mandiri melalui SMS, berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan.
- zPastikan NIK dan nomor KK yang dipunyai, terbagi dalam 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil.
- Membuka aplikasi SMS pada ponsel dan tulis pesan dengan format: REG(spasi)NIK#Nomor KK, lalu kirimkan pesan itu ke 4444.
3. Cara Registrasi Melalui Call-Center Telkomsel
Bila pilihan cara registrasi yang kedua dianggap kurang efisien, kamu dapat mencoba untuk registrasi lewat call-center dengan cara ini.
- Persiapkan dokumen KTP dan KK asli untuk WNI. Untuk WNA, persiapkan Paspor/KITAP/KITAS.
- Membuka menu telepon pada handphone dan masukan 188 ke nomor panggilan.
- Saat menelepon, pilih layanan registrasi kartu.
- Ikuti tutorial dari team layanan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu.
- Call center juga melayani kamu untuk cek nomor Telkomsel, jika kamu lupa dengan nomor Telkomsel kamu sendiri.
4. Cara registrasi lewat kode USSD
Cara yang ini dianggap sebagai cara paling mudah untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel.
- Persiapkan dokumen KTP dan KK asli untuk WNI. Untuk WNA, persiapkan Paspor/KITAP/KITAS.
- Lakukan panggilan pada nomor *444#.
- Ikuti cara yang diperlihatkan di monitor untuk melakukan registrasi.
- Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel
Registrasi ulang biasanya dilakukan empat tahun sekali untuk menginformasikan bila ada perubahan yang terjadi pada KK.
- Lakukan registrasi ulangi kartu lewat SMS dengan format berikut ini:
- Tulis: ULANG NIK#Nomor KK#
- Kirimkan pesan itu ke 4444
Setelah melakukan registrasi kartu, umumnya pengguna akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari 4444 yang mengatakan jika registrasi sukses dilakukan.
Untuk mengetahui status registrasi, pengguna Telkomsel dapat melakukan panggilan berbayar ke nomor 188.
Resiko Yang Dihadapi Bila Lupa Registrasi
Untuk sebagian orang, kewajiban registrasi kartu bisa jadi kelihatan remeh sebab bisa dilakukan dengan mudah dan ada dalam beragam pilihan.
Tetapi, bila pengguna tidak patuhi kewajiban itu, bersiap-siaplah hadapi beragam resikonya berikut:
- Tidak dapat menerima panggilan dan SMS masuk bila melewati batasan tanggal untuk registrasi/registrasi ulang.
- Tidak dapat melakukan panggilan dan SMS bila melewati batas tanggal untuk registrasi/registrasi ulang.
- Layanan panggilan dan SMS akan dikunci secara keseluruhan, hingga pengguna hanya dapat mengakses layanan internet.
- Pengguna akan mengalami pemblokiran nomor secara penuh dan tidak terdaftar sebagai pengguna nomor itu.
Demikian. !! Semoga beranfaat.