barang bukti yang disita, foto: beacukai Banda Aceh.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh berhasil menyita 76.300 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita yang digelar sepanjang Juli 2025.
Penindakan dilakukan di empat wilayah, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menyebut operasi ini sebagai bagian dari program nasional pemberantasan rokok ilegal.
“Rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek, seperti HG, H&D, IB, Hummer, Hmin, Luffman, Manchester, Camclar, dan Camilla,”sebutnya Rabu (30/7/2025).
Seluruhnya diketahui tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara serta mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar,” ujarnya.
Nama “Operasi Gurita” dipilih untuk menggambarkan strategi penindakan yang menyeluruh mulai dari pengecer hingga gudang distribusi.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harapan baru mulai tumbuh di lahan pertanian yang sempat tertimbun pasir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…
Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…
Komentar