Categories: NEWS

Bea Cukai Langsa Ungkap Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Langsa | Petugas Bea Cukai Kota Langsa berhasil mengungkap aksi penyelundupan barang-barang ilegal asal Thailand di kawasan Seuruway, Aceh Tamiang, Selasa (8/3).

Barang-barang tersebut meliputi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand, serta tiga unit kendaraan roda dua yang diduga berasal dari luar kawasan pabean.

Kepala Bea Cukai Langsa, Tri Hartana menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Patroli Bea Cukai Langsa pada hari Senin (7/3). Bahwasannya akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan High Speed Craft (HSC) ke Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga: Kerap Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa di Langsa Dibekuk Polisi

“Dari informasi yang diperoleh, Tim langsung melakukan pendalaman dan segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat kejadian pelanggaran,” kata Tri Hartana, Rabu (9/3/2022).

Selanjutnya, pada hari Selasa kemarin, sekitar pukul 02.20 WIB, Tim Patroli Bea Cukai Langsa tiba di Kecamatan Seruway dan berpapasan dengan kendaraan pick up yang sedang melaju kencang.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Nelayan di Langsa Diringkus Polisi

“Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Sekitar pukul 02.30 WIB tim berhasil menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan kendaraan dimaksud serta mengamankan dua orang tersangka,” sebutnya.

“Dari hasil pengungkapan, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan mengangkut 47 koli yang berisi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand ilegal, serta tiga unit kendaraan roda dua yang diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” kata Kepala Bea Cukai Langsa.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Kankemenag Aceh Tamiang, Massa Minta Presiden Copot Menag Yaqut

Atas perbuatannya, para tersangka disanksi dengan tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Ahlul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

2 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

2 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

3 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

3 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

3 hari ago