Categories: NEWS

Bea Cukai Tangkap Pelaku Pengedar Rokok Ilegal di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai Langsa menangkap seorang pelaku tindak pidana pengedar rokok ilegal bersama barang bukti senilai Rp690 juta di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (25/2).

Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya, bahwa ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Dari informasi itu, kemudian dilakukan proses penyelidikan dan tim berhasil menemukan mobil yang dicurigai di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Sulaiman, Minggu (3/3/2024).

Lanjut Sulaiman, setelah ditemukan, personel lalu memantau dan melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut yang bergerak ke arah Kabupaten Aceh Timur, hingga tepat di Desa Berusaha Seberang mobil dimaksud berhasil diberhentikan.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 29 karton rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai dan seorang pelaku berinisial TAL yang kini sudah diamankan di Lapas kelas II B Langsa,” ungkapnya.

Adapun barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah merk Camclar Original Manchester United Kingdom jenis Ice Crush dan Manchester United Kingdom jenis Grapes.

Menurut Sulaiman, berdasarkan hasil analisis awal, nilai barang yang berhasil diamankan diperkiraan sebesar Rp.690.200.000 dengan kerugian negara mencapai Rp.455.769.800 dan nilai cukai sebesar Rp.387.440.000.

“Sebagai informasi tambahan, Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan serupa di Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (4/2) lalu,” ujarnya Sulaiman.

Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan rokok ilegal dengan berbagai macam merek sebanyak 514.000 batang dan seorang berinisial DTEP yang saat ini juga telah diamankan di Lapas Kelas II B Langsa.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

3 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

3 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

3 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago