Berkas Perkara Dugaan Mesum di Abdya Bakal Belabuh ke Jaksa

Analisaaceh.com, Blangpidie | Berkas perkara pelanggar Qanun Jinayah yang ditangkap pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada akhir September 2019 lalu bakal berlabuh ke jaksa.

Pelanggar tersebut berinisial IJ (28) tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Selatan dengan seorang janda satu anak yakni IA (35) warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya kini sudah masuk tahap penyidikan.

Keduanya ditangkap pihak Satpol PP disalah satu tempat penginapan dalam Kabupaten Abdya dan dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.

Kepala Satpol PP Abdya Riad, SE mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi termaksud pemilik penginapan yang diduga dijadikan tempat maksiat.

“Kasus itu kini dalam proses penyidikan,” kata Riat kepada wartawan. Kamis, (17/10/2019).

Sebelumnya, kata Riad, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan sudah mengirim surat pemberitahuan penyelidikan kepihak jaksa.

“Penyidik Satpol PP sedang menyiapkan berkas perkara. Dalam waktu dekat ini berkas itu akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Abdya,” ungkap Riad.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Abdya telah melakukan penggerebekan terhadap pasangan non-muhrim disalah satu hotel di Abdya. Diketahui keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat yang menaruh curiga kepada janda satu anak itu lantaran sering keluar masuk hotel.

Atas kecurigaan itu, Satpol PP Abdya berhasil mengamankan pelaku yang melanggar syariat tersebut.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

HMI Demo PLN Langsa Tuntut Transparansi dan Kompensasi

Analisaaceh.com, Langsa | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Langsa, menggelar…

1 jam ago

Warga dan Mahasiswa Demo PT LKT soal Limbah Tambang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Masyarakat bersama mahasiswa lintas organisasi menggelar unjuk rasa ke PT Lauser Karya…

2 jam ago

3 Tersangka Prostitusi Online di Lhokseumawe Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi online…

2 jam ago

Direktur Kadin: Pasar Aceh Perlu Konsep Baru, 285 Toko Tak Beroperasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banda Aceh, Muhammad…

5 jam ago

Sempat Kosong, Blangko E-KTP Kembali Tersedia di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Setelah sempat kosong selama empat bulan, blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)…

5 jam ago

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Korupsi PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan…

1 hari ago