Categories: NEWS

Eks Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun, Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni, Eks Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, dengan pidana enam tahun penjara dalam perkara korupsi program pelatihan dan peningkatan kapasitas guru.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU Shidqi Noer Salsa, Lilik Suparli, dan Zaki Bunaiya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (19/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi.

Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Selain pidana badan, kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Jaksa juga menuntut agar Teti Wahyuni dan Mulyadi membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp2,2 miliar.

“Jika tidak dibayarkan, harta benda para terdakwa dapat disita. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun tiga bulan,” tuntut JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa memaparkan, BGP Provinsi Aceh merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI yang bertugas meningkatkan kapasitas guru, calon kepala sekolah, dan calon pengawas.

Berdasarkan fakta persidangan, BGP Aceh menerima anggaran dari APBN sebesar Rp19,2 miliar pada 2022, Rp57,2 miliar pada 2023, dan Rp69,8 miliar pada 2024.

“Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas guru dan perjalanan dinas. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan penggelembungan harga serta adanya aliran dana yang diterima para terdakwa,” ujar JPU di persidangan.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kerugian tersebut kemudian dikompensasikan dengan uang sitaan penyidik sebesar Rp2,6 miliar, sehingga sisa kerugian negara menjadi Rp4,4 miliar yang dibebankan kepada kedua terdakwa, masing-masing Rp2,2 miliar.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dedi Saputra Dituntut 4 Tahun Penjara karena Konten TikTok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedi Saputra, anak dari almarhum Muslim,…

59 menit ago

Pemerintah Pusat Siapkan Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut Pemerintah Pusat telah menyiapkan…

1 jam ago

Dana BGN Belum Cair, Lima SPPG di Abdya Berhenti Operasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak lima Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 jam ago

Kasus Pembakaran Fakultas USK, Polisi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan…

1 jam ago

Polres Abdya Bongkar Narkoba Jenis Happy Water dan Pod Getar, Satu Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap peredaran…

1 jam ago

Safaruddin: Jangan Ada SKPK Keluar Kota Saat Saya di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran…

1 jam ago