Categories: NEWS

Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Pidie. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan, Kamis (23/4/2026).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. Polisi menyebut para pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban saat kendaraan diparkir tanpa pengamanan memadai.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan.

Kapolres Pidie, Jaka Mulyana, melalui Kasat Reskrim Mirzan, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi.

“Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku kerap beraksi pada waktu-waktu sepi guna menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka diketahui terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya berperan di beberapa tempat kejadian perkara.

Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, satu unit kendaraan diketahui sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya.

“Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji,”paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Pidie mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

16 jam ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

16 jam ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

2 hari ago

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, 4 Organisasi Pers Keluarkan Pernyataan Sikap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…

2 hari ago

Jejak Intelektual Syekh Yusuf dan Abdurrauf As-Singkili Dikaji di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…

2 hari ago

Wartawan Banda Aceh Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…

5 hari ago