Categories: NEWS

BPSK Aceh Utara Gelar Sidang Perdana Sengketa Pelanggan versus Telkomsel

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sidang perdana kasus penyelesaian sengketa konsumen antara pelanggan melawan Telkomsel digelar oleh Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara di Aula Disperibdagkop Jalan Nyak Adam Kamil, Lhokseumawe, Rabu (23/6/2021).

Sidang yang menghadirkan kedua belah pihak antara pemohon (Saiful bin Juned) dan termohon (PT Telkomsel) dipimpin oleh ketua majelis, Fadhly, SE dan empat anggota lainnya.

Dalam sidang tersebut pihak pemohon melayangkan tuntutannya kepada pihak Telkomsel untuk bisa mengganti kerugian yang telah dialaminya. Ada 6 item tuntutan pemohon meliputi ganti rugi materil dan imateril.

Sedangkan dari pihak termohon PT Telkomsel yang diwakili Supervisor Legal Telkomsel Sumbagut, Dimas dalam sidang tersebut mengatakan, pihaknya akan mengganti kerugian atau memberikan deposit ke nomor pemohon tersebut.

Karena tidak menemui jalan damai, ketua majelis, Fadhly menunda putusan hingga gelaran sidang berikutnya. “Dengan ini menunda sidang hingga Senin, 28 Juni 2021” ucap Fadhli.

Seusai persidangan, pemohon Saiful Bin Juned mengatakan, dirinya merasa seperti dipermainkan oleh pihak Telkomsel dan merasa keberatan atas ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak termohon.

“Ini penghinaan kalau mereka hanya mau mengganti dalam bentuk deposit. Saya dirugikan bukan soal bayar tagihan, tapi dampak pemblokiran kartu halo saya, merugikan pekerjaan dan bisnis saya” kata Saiful.

Saiful melanjutkan, dirinya akan terus menuntut keadilan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu pihak termohon atau Telkomsel diwakili Supervisor Legal, Dimas kepada wartawan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan dan juga berterima kasih telah memberikan masukan kepada pihaknya.

“Walaupun sidang kali ini belum menemukan keputusannya namun pihak kami tetap mengikuti jalannya persidangan kedepannya dan saat ini telah masuki arbitrase perkara, tunggu saja di sidang berikutnya” terangnya.

Sementara itu pihak Panitera BPSK Aceh Utara, Armansyah mengatakan dalam kasus ketidak kesesuaian perjanjian telkomsel dengan pelanggan dalam hal ini BPSK ingin menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dak hal ini kita akan mengambil secara arbitrasei dimana nantinya akan ada dokumen-dokumen yang menguatkan antara pihak pemohon dan termohon.

Armansyah juga menambahkan, sesuai tuntutan pemohon, yakni ganti rugi materil dan imateril berupa uang Rp35 juta, pihak Telkomsel belum bisa menyanggupi hal tersebut sehingga sidang harus ditunda.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

1 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

1 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

5 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

6 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

10 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago