Categories: NEWS

BPSK Aceh Utara Gelar Sidang Perdana Sengketa Pelanggan versus Telkomsel

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sidang perdana kasus penyelesaian sengketa konsumen antara pelanggan melawan Telkomsel digelar oleh Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara di Aula Disperibdagkop Jalan Nyak Adam Kamil, Lhokseumawe, Rabu (23/6/2021).

Sidang yang menghadirkan kedua belah pihak antara pemohon (Saiful bin Juned) dan termohon (PT Telkomsel) dipimpin oleh ketua majelis, Fadhly, SE dan empat anggota lainnya.

Dalam sidang tersebut pihak pemohon melayangkan tuntutannya kepada pihak Telkomsel untuk bisa mengganti kerugian yang telah dialaminya. Ada 6 item tuntutan pemohon meliputi ganti rugi materil dan imateril.

Sedangkan dari pihak termohon PT Telkomsel yang diwakili Supervisor Legal Telkomsel Sumbagut, Dimas dalam sidang tersebut mengatakan, pihaknya akan mengganti kerugian atau memberikan deposit ke nomor pemohon tersebut.

Karena tidak menemui jalan damai, ketua majelis, Fadhly menunda putusan hingga gelaran sidang berikutnya. “Dengan ini menunda sidang hingga Senin, 28 Juni 2021” ucap Fadhli.

Seusai persidangan, pemohon Saiful Bin Juned mengatakan, dirinya merasa seperti dipermainkan oleh pihak Telkomsel dan merasa keberatan atas ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak termohon.

“Ini penghinaan kalau mereka hanya mau mengganti dalam bentuk deposit. Saya dirugikan bukan soal bayar tagihan, tapi dampak pemblokiran kartu halo saya, merugikan pekerjaan dan bisnis saya” kata Saiful.

Saiful melanjutkan, dirinya akan terus menuntut keadilan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu pihak termohon atau Telkomsel diwakili Supervisor Legal, Dimas kepada wartawan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan dan juga berterima kasih telah memberikan masukan kepada pihaknya.

“Walaupun sidang kali ini belum menemukan keputusannya namun pihak kami tetap mengikuti jalannya persidangan kedepannya dan saat ini telah masuki arbitrase perkara, tunggu saja di sidang berikutnya” terangnya.

Sementara itu pihak Panitera BPSK Aceh Utara, Armansyah mengatakan dalam kasus ketidak kesesuaian perjanjian telkomsel dengan pelanggan dalam hal ini BPSK ingin menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dak hal ini kita akan mengambil secara arbitrasei dimana nantinya akan ada dokumen-dokumen yang menguatkan antara pihak pemohon dan termohon.

Armansyah juga menambahkan, sesuai tuntutan pemohon, yakni ganti rugi materil dan imateril berupa uang Rp35 juta, pihak Telkomsel belum bisa menyanggupi hal tersebut sehingga sidang harus ditunda.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

5 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

5 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

5 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

7 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

7 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

7 jam ago