Categories: NEWS

BPSK Aceh Utara Gelar Sidang Perdana Sengketa Pelanggan versus Telkomsel

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sidang perdana kasus penyelesaian sengketa konsumen antara pelanggan melawan Telkomsel digelar oleh Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara di Aula Disperibdagkop Jalan Nyak Adam Kamil, Lhokseumawe, Rabu (23/6/2021).

Sidang yang menghadirkan kedua belah pihak antara pemohon (Saiful bin Juned) dan termohon (PT Telkomsel) dipimpin oleh ketua majelis, Fadhly, SE dan empat anggota lainnya.

Dalam sidang tersebut pihak pemohon melayangkan tuntutannya kepada pihak Telkomsel untuk bisa mengganti kerugian yang telah dialaminya. Ada 6 item tuntutan pemohon meliputi ganti rugi materil dan imateril.

Sedangkan dari pihak termohon PT Telkomsel yang diwakili Supervisor Legal Telkomsel Sumbagut, Dimas dalam sidang tersebut mengatakan, pihaknya akan mengganti kerugian atau memberikan deposit ke nomor pemohon tersebut.

Karena tidak menemui jalan damai, ketua majelis, Fadhly menunda putusan hingga gelaran sidang berikutnya. “Dengan ini menunda sidang hingga Senin, 28 Juni 2021” ucap Fadhli.

Seusai persidangan, pemohon Saiful Bin Juned mengatakan, dirinya merasa seperti dipermainkan oleh pihak Telkomsel dan merasa keberatan atas ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak termohon.

“Ini penghinaan kalau mereka hanya mau mengganti dalam bentuk deposit. Saya dirugikan bukan soal bayar tagihan, tapi dampak pemblokiran kartu halo saya, merugikan pekerjaan dan bisnis saya” kata Saiful.

Saiful melanjutkan, dirinya akan terus menuntut keadilan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu pihak termohon atau Telkomsel diwakili Supervisor Legal, Dimas kepada wartawan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan dan juga berterima kasih telah memberikan masukan kepada pihaknya.

“Walaupun sidang kali ini belum menemukan keputusannya namun pihak kami tetap mengikuti jalannya persidangan kedepannya dan saat ini telah masuki arbitrase perkara, tunggu saja di sidang berikutnya” terangnya.

Sementara itu pihak Panitera BPSK Aceh Utara, Armansyah mengatakan dalam kasus ketidak kesesuaian perjanjian telkomsel dengan pelanggan dalam hal ini BPSK ingin menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dak hal ini kita akan mengambil secara arbitrasei dimana nantinya akan ada dokumen-dokumen yang menguatkan antara pihak pemohon dan termohon.

Armansyah juga menambahkan, sesuai tuntutan pemohon, yakni ganti rugi materil dan imateril berupa uang Rp35 juta, pihak Telkomsel belum bisa menyanggupi hal tersebut sehingga sidang harus ditunda.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

7 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

9 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

9 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

13 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

19 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

19 jam ago