Cabuli Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2015, Seorang Ayah di Aceh Besar Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria warga Aceh Besar berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh setelah mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku ini bahkan telah dilakukannya sejak tahun 2015 lalu.

Pelaku berinisial CA (62) ditangkap di Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya) setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada 18 Oktober 2020.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, pencabulan oleh ayah kandung yang masih berusia 16 tahun ini telah dilakukan pelaku sebanyak empat kali sejak 2015.

“Tangan korban diikat dan wajahnya ditutup dengan bantal. Bahkan korban diancam akan dibunuh apabila diberitahukan kepada orang lain,” ujar Kasat dalam konferensi pers pada Rabu (28/10/2020).

Kasat menjelaskan, peristiwa itu bermula karena pelaku melihat anaknya usai mandi, sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap putrinya tersebut.

“Pencabulan ini pertama kali terjadi tahun 2015, kemudian yang kedua dan ketiga pada tahun 2017 dan terakhir pada Agustus lalu,” terang Kasat.

Terbongkarnya kasus ini, sambung Kasat, saat aksi yang keempat kali. Usai mencabuli anakanya, pelaku berencana hendak mengulanginya kembali, namun korban berhasil melarikan diri.

“Korban kabur dan dijemput oleh temannya, korban pun menceritakan apa yang dialaminya tersebut. Lalu teman korban menyarankan agar kasus itu disampaikan ke abang korban,” sambung AKP M Ryan.

Setelah diceritakan kepada abangnya, kemudian abang korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 18 Oktober 2020.

“Setelah dilaporkan, pelaku diketahui melarikan diri ke Abdya, dan akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (26/10) di Manggeng,” jelas Kasat.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

18 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

18 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

19 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

19 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

19 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

19 jam ago