Categories: NEWS

Cakra Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Yayasan lembaga bantuan hukum (LBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (Cakra) mendampingi Radhali M Ali (60) membuat laporan resmi di SPKT Polres Lhokseumawe, Senin (8/1/24). Penyidik diharapkan memeriksa oknum personel Satpol PP Kota Lhokseumawe yang diduga melakukan penganiayaan terhadap MR (16) yang terjadi pada malam pergantian tahun.

Warga Gampong Keude Aceh, Banda Sakti tersebut datang ke Mapolres bersama anak perempuannya serta didampingi kuasa hukum Fakhrurrazi SH dari LBH Cakra dan mahasiswa dari Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7/1/2024/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh. setelah itu diarahkan ke penyidik Satreskrim untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya penyidik langsung menyerahkan surat pengantar visum et repertum korban ditujukan ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.

“Alhamdulillah, tadi saya sudah mendampingi ayah dan kakak korban mengadu ke Polres Lhokseumawe, dan setelah BAP awal, penyidik menyerahkan surat pengantar visum korban ke Rumah Sakit Kesrem,” ungkap Fakhrurrazi.

Rencananya, ayah korban akan mendatangi Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk meminta izin korban dikeluarkan sementara dari sel agar bisa divisum di rumah sakit sesuai arahan dari penyidik Polres Lhokseumawe.

Fakhrurrazi juga menerangkan, ayah korban diperiksa penyidik di unit Tindak Pidana Umum mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

“Ayah korban menerangkan semua hal yang dialami MR saat ditangkap hingga terjadi penganiayaan dan berakhir di sel. Termasuk soal luka di kepala dan bengkak di pipi sebelah kiri, sakit di dada, bahkan sampai saat ini korban masih susah untuk makan,” jelasnya.

Dalam proses BAP tersebut, penyidik juga meminta dihadirkan sejumlah saksi saat diperlukan dalam proses penyelidikan nanti. Sementara itu, Radhali kembali membantah anaknya yang masih berusia 16 tahun terlibat geng begal sehingga harus dianiaya dan mendekam di sel hingga saat ini.

“Anak saya dimasukkan ke sel tanpa diberitahu ke saya, apalagi sampai dianiaya seperti itu. Maka saya ingin perkara ini diusut hingga ke depan tidak ada lagi tindakan kesewenang-wenangan oleh oknum-oknum itu,” ungkap Radhali.

Menurutnya, tindakan oknum tersebut sudah melewati batas apalagi terhadap anak di bawah umur, apalagi saat ini mulai ada kesan seakan-akan apa upaya hukum ditempuh ia bersama kakak korban merupakan tindakan melawan penegakan Syariat Islam di Kota Lhokseumawe.

“Saya meyakini anak saya tidak bersalah, maka apa yang saya lakukan sekarang adalah meminta keadilan hukum. Apalagi anak saya masih di bawah umur tidak sepatutnya diperlakukan seperti itu, apalagi dengan tuduhan tanpa bukti,” tegasnya lagi.

Siapkan Praperadilan

LBH Cakra bersama tim sedang mempersiapkan Praperadilan dengan termohon Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dalam waktu dekat.

Menurut Fakhrurrazi, Praperadilan untuk menguji sah dan tidaknya prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satpol PP terhadap MR.

“Apabila nanti permohonan Prapid dikabulkan majelis hakim, kami juga mengajukan rehabilitasi nama baik korban, serta ganti rugi materil dan immateril,” terangnya.

Sebelumnya dikabarkan, MR mengaku dianiaya hingga terluka di bagian kepala oleh sejumlah oknum Satpol PP Lhokseumawe pada malam pergantian tahun.

MR mengaku baru pulang dari bakar-bakar ikan bersama rekannya di kawasan komplek SKB Keude Aceh, tiba-tiba dikejar hingga terjatuh oleh petugas saat berada di depan sebauh Warkop di jalan Baru masih di kawasan Kampung Keude Aceh.

Korban mengaku tidak tahu kenapa dirinya sampai ditangkap dan ditahan berhari-hari di markas Satpol PP tanpa diberitahukan ke pihak keluarga.

Sementara Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana membantah petugasnya telah menganiaya korban. Menurutnya korban terjatuh saat dikejar dan sempat dihakimi massa. Korban juga disebut terlibat begal, dan ditemukan senjata tajam, namun Heri belum bisa memastikan senjata tersebut milik korban.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Fasilitas Kesehatan di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi IX DPR RI, Sari Putih, melakukan kunjungan kerja ke…

8 jam ago

Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain: 22 Tersangka Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi…

8 jam ago

Gerebek Siang Bolong! Satpol PP Aceh Selatan Temukan 90 Liter Tuak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…

2 hari ago

PT Solusi Bangun Andalas Raih 1st Runner Up ASEAN Mineral Awards 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…

2 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Kini Punya Alat Operasi Katarak Tanpa Jahitan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Wagub Dek Fadh Hentikan Truk Plat Luar, Bukan Razia tapi Beri Uang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…

2 hari ago