Categories: NEWS

Polisi Klarifikasi Dugaan Kasus di Warkop Muda Kopi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait beredarnya narasi di media online dan media sosial yang menyebutkan dugaan tidak ditindaklanjutinya kasus pencurian di Warkop Muda Kopi oleh Polsek Kuta Alam pada 15 Maret 2026.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan pihak pengusaha warung kopi yang didampingi kuasa hukum, serta laporan yang diajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfa Gustiar menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada 15 Maret 2026, personel Polsek Kuta Alam telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian. Saat diamankan, terduga pelaku dalam kondisi luka sehingga langsung dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Erfa, Sabtu (28/3/2026).

Setelah kondisi pelaku membaik, yang bersangkutan kembali dibawa ke Polsek Kuta Alam untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp476 ribu yang telah dihitung di hadapan saksi.

Erfa menjelaskan, dalam penanganan perkara pidana, pihak kepolisian telah meminta korban untuk membuat laporan resmi. Namun saat itu, pihak karyawan mengaku masih menunggu arahan dari pemilik usaha.

“Perlu dipahami bahwa tanpa laporan polisi resmi, pelaku tidak dapat dilakukan penahanan,” tegasnya.

Terkait pelepasan terduga pelaku, ia menyebutkan bahwa koordinasi antarpolsek telah dilakukan. Pelaku sempat diserahkan ke Polsek Baiturrahman karena adanya laporan lain di wilayah tersebut.

Namun, berdasarkan perkembangan kasus, perkara tersebut berakhir damai setelah korban mencabut laporan polisi, sehingga pelaku dikembalikan kepada pihak keluarga.

Lebih lanjut, Erfa menambahkan bahwa berdasarkan laporan lain, yakni LPB/246/III/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 21 Maret 2026 dan LPB/252/III/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 23 Maret 2026, pelaku saat ini telah diamankan oleh Polresta Banda Aceh.

“Barang bukti terkait kasus Warkop Muda Kopi juga telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

6 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

6 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

10 jam ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

1 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

1 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

1 hari ago