Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika yang kerap terjadi di perairan Aceh.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kolaborasi dan kerja sama dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh, Jumat (4/3/2022). di Pangkalan PSDKP Lampulo, Kota Banda Aceh.
Baca: Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polda Aceh Sita Ratusan Kilo Sabu dan Pil Ekstasi
“Kami akan mengganding PSDKP dalam pemberantasan peredaran narkotika, illegal Fishing, dan penyelundupan barang berbahaya di perairan Aceh,” kata Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan.
Ruddi mengatakan, pihaknya nanti akan terus berkolaborasi dengan PSDKP dalam hal penangkapan pelaku tindak pidana narkotika di perairan, termasuk illegal fishing dan destructive fishing.
Baca: Edarkan Sabu, Nelayan di Langsa Diringkus Polisi
Selain itu, wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo sendiri terdapat sejumlah program prioritas KKP, di antaranya penangkapan ikan terukur di wilayah pantai barat Aceh (WPP 572) yang masuk dalam Zona Penangkapan Ikan berbasis kuota untuk Industri.
Baca: Ungkap Peredaran Narkoba di Lhokseumawe, Polisi Sita 2 Kg Sabu
Ruddi berharap, kerja sama ini dapat mengawal program prioritas sektor kelautan dan perikanan nasional.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Lhokseumawe menyelenggarakan…
Analisaaceh.co, Tapaktuan | Untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan IV Aceh Selatan, Sekretaris Komisi…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dekfad Center Aceh Selatan resmi dikukuhkan pada Selasa (12/11) setelah menerima Surat…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Persaingan menuju Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) semakin memanas.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Aceh menyayangkan pencabutan rancangan Qanun Aceh…
Komentar