Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut enam partai politik lokal (Parlok) Aceh sebagai peserta pemilu tahun 2024, Rabu (14/12/2022) malam.
Hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi yang dituangkan dalam berita acara dan SK KPU RI Nomor 518. Ditetapkan sebanyak 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta pemilu tahun 2024.
Adapun nomor nomor urut partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024 tersebut yaitu :
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh (PA)
22. Partai Adil Sejahtera (PAS)
23. Partai Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Baca Juga: Ini Hasil Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
“Ini adalah hasil penetapan pengundian nomor urut parlok peserta pemilu tahun 2024 sebagaimana SK KPU RI Nomor 519,” ujar Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar