Categories: NEWS

Diduga Korupsi Rp16,9 M, Eks Kadis DLH Langsa Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Langsa | Polres Langsa menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) dari dana APBK 2019-2022 senilai Rp16,9 miliar.

Kedua tersangka berinisial M (46), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (DLH) Langsa, dan R (44), mantan Kepala DLH Langsa periode 2021-Maret 2023.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pihaknya menetapkan Kadis DLH dan Kabid Konservasi Sumber Daya Alam sebagai tersangka diduga korupsi anggaran belanja listrik PJU.

“Kasus dugaan korupsi ini dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022. Tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan intensif,” kata AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers, Kamis (31/10/2024).

Andy menyebutkan, bahwa kasus ini terungkap setelah audit oleh BPKP Aceh, yang menemukan kerugian negara dalam anggaran belanja listrik PJU karena jumlah token listrik tidak sesuai dengan yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa.

“Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.711.121.500,00. Pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500,00, dan pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00,” ujarnya.

Andy menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran.

“Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali tersangka M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.

Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019-2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

3 jam ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

3 jam ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

4 jam ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

4 jam ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

4 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

4 jam ago