Categories: NEWS

Diduga Korupsi Rp16,9 M, Eks Kadis DLH Langsa Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Langsa | Polres Langsa menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) dari dana APBK 2019-2022 senilai Rp16,9 miliar.

Kedua tersangka berinisial M (46), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (DLH) Langsa, dan R (44), mantan Kepala DLH Langsa periode 2021-Maret 2023.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pihaknya menetapkan Kadis DLH dan Kabid Konservasi Sumber Daya Alam sebagai tersangka diduga korupsi anggaran belanja listrik PJU.

“Kasus dugaan korupsi ini dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022. Tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan intensif,” kata AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers, Kamis (31/10/2024).

Andy menyebutkan, bahwa kasus ini terungkap setelah audit oleh BPKP Aceh, yang menemukan kerugian negara dalam anggaran belanja listrik PJU karena jumlah token listrik tidak sesuai dengan yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa.

“Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.711.121.500,00. Pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500,00, dan pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00,” ujarnya.

Andy menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran.

“Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali tersangka M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.

Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019-2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kejari Agara dan BPJS Kesehatan Langsa Perpanjang MoU Layanan

Analisaaceh.com, Langsa | Sejak 2015, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU)…

1 menit ago

Fatimah Rasakan Manfaat JKN untuk Layanan Kesehatan di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial…

25 menit ago

Pj Gubernur: Tindak Tegas Penyelundupan Rohingya di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas jika…

28 menit ago

Tiga Kru TV One Meninggal Kecelakaan, Ketua Umum PWI Pusat Sampaikan Belasungkawa

Analisaaceh.com, Jakarta - Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengungkapkan rasa duka cita mendalam…

2 jam ago

Menikmati RTH Taman Krueng Langsa, Destinasi Penuh Pesona

Analisaaceh.com | Kota Langsa, yang terletak di pesisir, tak hanya dikenal dengan ekowisata mangrovenya. Di…

6 jam ago

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Judi Online di Aceh Barat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap tiga terduga pelaku judi online di wilayah…

21 jam ago