Categories: NEWS

Diduga Korupsi Rp16,9 M, Eks Kadis DLH Langsa Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Langsa | Polres Langsa menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) dari dana APBK 2019-2022 senilai Rp16,9 miliar.

Kedua tersangka berinisial M (46), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (DLH) Langsa, dan R (44), mantan Kepala DLH Langsa periode 2021-Maret 2023.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pihaknya menetapkan Kadis DLH dan Kabid Konservasi Sumber Daya Alam sebagai tersangka diduga korupsi anggaran belanja listrik PJU.

“Kasus dugaan korupsi ini dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022. Tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan intensif,” kata AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers, Kamis (31/10/2024).

Andy menyebutkan, bahwa kasus ini terungkap setelah audit oleh BPKP Aceh, yang menemukan kerugian negara dalam anggaran belanja listrik PJU karena jumlah token listrik tidak sesuai dengan yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa.

“Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.711.121.500,00. Pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500,00, dan pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00,” ujarnya.

Andy menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran.

“Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali tersangka M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.

Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019-2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Minat Warga Aceh Kerja Luar Negeri Capai 1.600 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Minat masyarakat Aceh untuk bekerja di luar negeri terus meningkat. Data…

6 jam ago

Haji Uma: Razia Plat BL oleh Gubsu Bisa Rusak Keharmonisan

Analisaaceh.com, Jakarta | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menilai kebijakan…

23 jam ago

Seorang Lansia di Rukoh Ditemukan Meninggal di Kamar Tidur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria lanjut usia berinisial BG (62), warga Gampong Rukoh, Kecamatan…

23 jam ago

Viral! Bobby Stop Truk Aceh, Suruh Ganti Plat BK

Analisaaceh.com, Blangpidie | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali menjadi sorotan setelah aksinya menghentikan sebuah…

1 hari ago

Krisis Air dan Debu, Warga Alue Dawah Desak Tutup Tambang di Babahrot Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mendesak…

1 hari ago

YARA Desak Pemerintah Aceh Segera Perbaiki Jalan KKA yang Rusak Parah

Analisaaceh.com, Bener Meriah | Kondisi Jalan KKA yang menghubungkan Aceh Utara dengan Tanah Gayo, Bener…

2 hari ago