Categories: NEWS

Dishub Bentuk Tim Tertibkan Pasar Blangpidie

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan akan melakukan penertiban arus lalu lintas dan parkir di kawasan Pasar Tradisional Blangpidie. Langkah itu diambil setelah pemerintah menilai kondisi pasar masih semrawut dan belum tertata dengan baik.

Kepala Dinas Perhubungan Abdya, Ariswandi mengatakan, pihaknya telah meninjau langsung kondisi pasar pada Rabu (11/2/2026). Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan berbagai persoalan, mulai dari kendaraan parkir sembarangan hingga pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.

“Pasar tradisional Blangpidie ini masih belum terkelola dengan baik. Penataan belum maksimal, sehingga arus lalu lintas menjadi tidak tertib,” kata Ariswandi saat ditemui wartawan, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan pedagang dan pembeli. Bahkan, banyak pedagang yang menempatkan barang dagangannya di bahu jalan.

“Pedagang jangan menempatkan barang dagangannya di bahu jalan. Ini membahayakan mereka sendiri dan juga warga yang sedang berbelanja,” sebutnya.

Ariswandi menegaskan bahwa penertiban akan difokuskan pada pengaturan arus kendaraan, penataan parkir, serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk pengendara yang melawan arus.

Ia mengaku, selama ini belum ada koordinasi yang solid antarinstansi terkait. Akibatnya, penanganan persoalan pasar berjalan parsial dan tidak efektif.

“Selama ini belum ada tim lintas sektor yang solid. Ke depan, kita akan bentuk tim bersama agar setiap kendala di lapangan bisa dihadapi secara kolektif,” jelasnya.

Menurut Ariswandi, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah akan lebih dulu melakukan sinkronisasi regulasi, baik melalui qanun maupun peraturan bupati (Perbup) yang mengatur penertiban lalu lintas dan pemanfaatan ruang jalan.

“Pertama, kita koordinasi dengan pihak terkait. Kedua, sinkronisasi regulasi, baik qanun maupun perbup yang menyangkut penertiban arus lalu lintas bagi pengguna jalan,” terangnya.

Setelah payung hukum dinyatakan siap, kata Ariswandi, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama satu bulan kepada pedagang dan masyarakat. Tahap berikutnya adalah penegakan aturan disertai sanksi bagi pelanggar.

“Kalau aturan sudah jelas, kita sosialisasi satu bulan. Setelah itu baru kita eksekusi dan memberikan sanksi, baik kepada pengguna jalan yang melanggar maupun pedagang yang berjualan di atas bahu jalan,” ucap Ariswandi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Juara AKSI 2026 Tgk Habibi An Nawawi Isi Tabligh Akbar di Abdya, Ajak Pemuda Bawa Perubahan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kehadiran juara satu ajang Akademi Sahur Indonesia (AKSI) Indosiar 2026, Tgk Habibi…

8 jam ago

Dampak Bencana Berlanjut, Sawah Warga Beutong Ateuh Terancam Tak Terairi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Sektor pertanian di kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, hingga kini…

8 jam ago

Kasus Korupsi Beasiswa Rp14 M, Eks Kadis BPSDM Ditetapkan Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berinisial S ditetapkan sebagai tersangka…

1 hari ago

Wartawan Abdya Dipanggil Polda Aceh, IMM Aceh: Ini Pembungkaman Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengecam keras…

2 hari ago

Tiga Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Kasus Narkoba

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh bersama…

2 hari ago

Dek Gam Minta Polda Aceh Patuhi Mekanisme UU Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai…

2 hari ago