Categories: NEWS

Dishub Kota Lhokseumawe Tertibkan Parkir di Pusat Keramaian

Analisaaceh.com, Lhokseumawe — Petugas Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe didukung personel Satlantas Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan penertiban parkir bagi kendaraan umum di beberapa titik dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Penertiban ini dilakukan untuk mengurai kemacetan dan kesemrawutan di pusat keramaian.

Petugas melakukan penertiban parkir liar pada Kamis (12/11/20) di tiga titik yaitu di Jalan Perdagangan dan Jalan Sukaramai serta di kawasan pertokoan KP3.

Penertiban parkir liar dan keselarasan arah parkir dipimpin oleh Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Syahrul Jamil dan dibantu beberapa personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe.

“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin kita apalagi saat ini tingkat arus kendaraan sudah mulai meningkat seiring dengan dibukanya kembali proses belajar mengajar sekolah di Kota Lhokseumawe” kata Jamil kepada awak media di lokasi.

Dia mengatakan penertiban kali ini untuk menyelaraskan zona parkir. Seperti di Jalan Perdagangan dan Sukaramai, seluruh kendaraan harus diparkirkan di sebelah kiri jalan tidak boleh di sebelah kanan karena bisa menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.

Misbahul Jamil mengatakan tidak ada sanksi bagi pelanggar pada saat kegiatan ini. Namun pihaknya mengimbau kepada para pengguna kendaraan agar di wilayah-wilayah yang telah ditentukan supaya memarkir kendaraannya sesuai aturan yakni di sebelah kiri lajur.

Pantauan di lokasi beberapa kendaraan yang diparkir di sebelah kanan diberi peringatan oleh petugas agar memarkirkan kendaraan ke sebelah kiri ruas jalan.

Selain menertibkan wilayah parkir di pusat keramaian petugas Dinas Perhubungan juga membagikan blangko tanda pengenal kepada juru parkir.

Ketika disinggung maraknya informasi yang menyebut petugas atau juru parkir ilegal di Kota Lhokseumawe, Jamil mengatakan ciri-ciri petugas juru parkir resmi pemerintah yakni menggunakan rompi dan tanda pengenal. Demikian juga pengguna parkir juga bisa memintai petugas karcis retribusi.

“Karcis retribusi ada sama juru parkir minta saja kalau memang perlu. Ada sama mereka retribusi,” kata dia.

Ketika disinggung lebih jauh terkait pendapatan asli daerah dari sektor parkir, Jamil menyebut untuk tahun 2020 pihaknya tidak bisa mencapai target seperti yang telah ditentukan. Pandemi Covid 19 disebut sebagai penyebab tidak tercapainya target seperti yang telah ditentukan.

“Target PAD kita tahun 2020 sebesar Rp800 juta. Tiga bulan pertama tercapai target yang ditentukan, namun bulan-bulan berikutnya sampai hari ini target jauh meleset karena masa Pandemi Covid-19. Pengakuan juru parkir mereka tidak mampu menyetorkan karena kondisi sepi. Kepala Dinas sudah menyurati Sekda meminta untuk mengoreksi target PAD. Namun berapa target yang dikurangi kami juga tidak tahu bisa langsung ditanyakan ke DPKAD” demikian Kabid LLAJ.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Aceh Perlu Regulasi Dana Abadi untuk Pelestarian Budaya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Skema dan regulasi Dana Abadi Kebudayaan Aceh dinilai penting untuk memastikan…

9 jam ago

KIP Langsa Gelar Debat Perdana Pilkada 2024, Ini Jadwalnya

Analisaaceh.com, Langsa | Debat perdana Pilkada 2024 untuk calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa akan…

9 jam ago

Roni Guswandi Resmi Jadi Ketua DPRK Abdya 2024-2029

Analisaaceh.com, Blangpidie | DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menetapkan Roni Guswandi sebagai Ketua…

9 jam ago

Lapangan Merdeka Langsa, RTH Asri untuk Santai dan Olahraga

Analisaaceh.com | Kota Langsa, yang terletak di pesisir timur Aceh, bukan hanya dikenal karena keindahan…

11 jam ago

Keindahan Alam Air Terjun Tamsar 27 di Aceh Tamiang

Analisaceh.com | Aceh, provinsi di ujung barat Indonesia, tak hanya dikenal akan keindahan pantainya yang…

2 hari ago

Akses Kesehatan Mudah, JKN Ciptakan Rasa Aman untuk si Buah Hati

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Kemudahan akses layanan kesehatan yang dikembangkan oleh Badan Penyelanggara Jaminan Sosial…

2 hari ago