Categories: NEWS

Dishub Lakukan Rampcheck Angkutan Umum AKDP Jelang Hari Raya Idul Fitri

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh kembali melakukan rampcheck atau inspeksi keselamatan terhadap angkutan umum jenis Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) menjelang Lebaran.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Aceh, Deddy Lesmana, mengatakan Rampcheck ini bertujuan untuk mengetahui kondisi armada yang sedang beroperasi atau melayani masyarakat. Aspek yang diperiksa terhadap armada angkutan terdiri dari dua aspek utama, yaitu aspek legalitas dan teknis.

“Masing-masing aspek memiliki beberapa komponen yang diperiksa. Pada aspek legalitas, kami memeriksa komponen administrasi, seperti izin penyelenggaraan atau trayek, KPS (Kartu Pengawasan) yang salah satu isinya adalah KIR, SIM untuk memastikan pengemudi berkompeten mengemudikan armadanya, serta STNK untuk memastikan TNKB yang terpasang di armada sesuai dengan ketentuan hukum,” paparnya Senin (17/3/2025).

Sedangkan aspek teknis yang diperiksa berkaitan dengan kondisi fisik armada, seperti lampu utama tinggi dan rendah, lampu sein kiri/kanan/depan/belakang, wiper, lampu mundur, ban, rem, dan komponen keselamatan lainnya.

Rampcheck dilaksanakan di lima terminal, yaitu Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Bireuen, Batoh, dan Lueng Bata. Terminal-terminal tersebut dipilih karena berdasarkan data trayek dan jumlah armada yang melayaninya, sudah mewakili terminal lainnya.

Fokus rampcheck kali ini adalah pada armada angkutan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) yang terdiri dari Hiace, L300, KIA Travelo, dan sejenisnya, sedangkan untuk armada AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), yang menggunakan bus, dilakukan oleh BPTD.

Saat ini, terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan, Dishub Aceh telah melayangkan surat rekomendasi pembekuan izin ke DPMPTSP Aceh selaku pihak yang mengeluarkan izin. Jika masih membandel, data kendaraan tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penegakan hukum.

Pada rampcheck kali ini, armada yang telah diperiksa akan ditempelkan stiker kecil sebagai penanda. Ke depan, Dishub Aceh juga akan secara rutin mengumumkan di Instagram resmi Dishub Aceh atau media lainnya mengenai perusahaan angkutan dan armada yang tidak laik jalan agar masyarakat mengetahuinya.

“Kami mengimbau agar perusahaan angkutan secara berkala memperbarui perizinan, termasuk premi pertanggungan Jasa Raharja. Sementara itu, masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih armada pada perusahaan angkutan. Pilihlah armada yang memiliki tarif resmi dan memulai perjalanan dari terminal resmi,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kantor Imigrasi Banda Aceh Kembali Deportasi Warga Negara Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali melakukan tindakan penegakan…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Ajukan Penambahan Kuota BBM dan LPG Imbas Bencana Banjir dan Longsor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengajukan permohonan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) dan…

1 hari ago

Aceh Tamiang Jadi Daerah Terparah Terdampak Banjir

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengungkapkan bahwa banjir yang…

1 hari ago

Perjalanan 30 Jam, Istri Bupati Abdya Tembus Medan Antar Bantuan ke Tamiang

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Istri Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Ny. Ratna Sari Dewi Safaruddin,…

1 hari ago

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Aceh 6–8 Desember

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk wilayah Aceh pada 6…

1 hari ago

Update Sementara Banjir dan Longsor Aceh: 345 Meninggal, 174 Masih Hilang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim SAR gabungan kembali menemukan 20 jenazah korban banjir dan longsor…

2 hari ago