terminal Batoh, foto: Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh kembali melakukan rampcheck atau inspeksi keselamatan terhadap angkutan umum jenis Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) menjelang Lebaran.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Aceh, Deddy Lesmana, mengatakan Rampcheck ini bertujuan untuk mengetahui kondisi armada yang sedang beroperasi atau melayani masyarakat. Aspek yang diperiksa terhadap armada angkutan terdiri dari dua aspek utama, yaitu aspek legalitas dan teknis.
“Masing-masing aspek memiliki beberapa komponen yang diperiksa. Pada aspek legalitas, kami memeriksa komponen administrasi, seperti izin penyelenggaraan atau trayek, KPS (Kartu Pengawasan) yang salah satu isinya adalah KIR, SIM untuk memastikan pengemudi berkompeten mengemudikan armadanya, serta STNK untuk memastikan TNKB yang terpasang di armada sesuai dengan ketentuan hukum,” paparnya Senin (17/3/2025).
Sedangkan aspek teknis yang diperiksa berkaitan dengan kondisi fisik armada, seperti lampu utama tinggi dan rendah, lampu sein kiri/kanan/depan/belakang, wiper, lampu mundur, ban, rem, dan komponen keselamatan lainnya.
Rampcheck dilaksanakan di lima terminal, yaitu Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Bireuen, Batoh, dan Lueng Bata. Terminal-terminal tersebut dipilih karena berdasarkan data trayek dan jumlah armada yang melayaninya, sudah mewakili terminal lainnya.
Fokus rampcheck kali ini adalah pada armada angkutan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) yang terdiri dari Hiace, L300, KIA Travelo, dan sejenisnya, sedangkan untuk armada AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), yang menggunakan bus, dilakukan oleh BPTD.
Saat ini, terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan, Dishub Aceh telah melayangkan surat rekomendasi pembekuan izin ke DPMPTSP Aceh selaku pihak yang mengeluarkan izin. Jika masih membandel, data kendaraan tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penegakan hukum.
Pada rampcheck kali ini, armada yang telah diperiksa akan ditempelkan stiker kecil sebagai penanda. Ke depan, Dishub Aceh juga akan secara rutin mengumumkan di Instagram resmi Dishub Aceh atau media lainnya mengenai perusahaan angkutan dan armada yang tidak laik jalan agar masyarakat mengetahuinya.
“Kami mengimbau agar perusahaan angkutan secara berkala memperbarui perizinan, termasuk premi pertanggungan Jasa Raharja. Sementara itu, masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih armada pada perusahaan angkutan. Pilihlah armada yang memiliki tarif resmi dan memulai perjalanan dari terminal resmi,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Langsa | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan para Peserta Jaminan Kesehatan Nasional…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekjen DPP Partai Aceh sekaligus tokoh pejuang GAM dan Ketua KONI…
Analisaaceh.com, Langsa | Mantan Geuchik Gampong Telaga Tujuh (Pusong Langsa) Kecamatan Langsa, Barat Kota Langsa,…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Riyyan Ramadhan (4), yang sebelumnya dilaporkan hilang, ditemukan meninggal dunia oleh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menyebutkan, dalam waktu seratus hari…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua bocah, Harsya (4) dan Rayan (3,5), diduga tenggelam di Sungai…
Komentar