Categories: NEWS

DPRA Harap Pj Gubernur Sosok yang Paham Persoalan Aceh, ini Kriteria yang Diusulkan

Analiaaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengharapkan sosok yang menjadi calon Pj Gubernur Aceh merupakan orang yang paham dengan kondisi Aceh ini. Hal tersebut disampaikan Plt Ketua DPRA, Safaruddin dalam konferensi pers pada Kamis (12/5/2022).

“Kita tidak mengusulkan siapapun terkait posisi jabatan ini, sebab ini adalah wewenang perintah pusat. Kita berharap siapapun nantinya yang ditunjuk adalah orang yang paham akan persoalan Aceh,” kata Safaruddin didampingi para Ketua Fraksi.

Baca Juga: Pimpinan DPRA Kunker ke Amerika, Safaruddin: Saya Tidak Ikut

Terkait sosok, DPRA mengusulkan delapan kriteria yang mesti dimiliki oleh Pj Gubernur Aceh dalam memimpin Serambi Mekah nantinya. Hal ini mengingat masa jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah akan berakhir pada 5 Juni 2022.

Kriteria tersebut, pertama adalah orang Aceh yang beragama Islam dan mampu menjalankan syariat Islam serta memahami masalah Aceh, baik sejarah, sosial, politik, kearifan lokal dan budaya Aceh.

Kedua, kata Safaruddin, sosok Pj Gubernur Aceh diharapkan mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga perdamaian, pembangunan berkelanjutan dan memperjuangkan penguatan kewenangan Aceh serta perpanjangan dana otsus Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Ketiga mempunyai komitmen untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak terutama dengan pemerintah pusat, DPRA, ulama dan dengan semua elemen masyarakat Aceh,” ungkapnya.

Kemudian keempat adalah sosok yang mempunyai komitmen menjamin netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

“Mempunyai komitmen menyelesaikan permasalahan Bendera dan Lambang Aceh serta menuntaskan program Reintegrasi Aceh yang belum tuntas terlaksana,” ujar Plt Ketua DPRA menyebutkan kriteria kelima.

Selanjutnya, diharapkan Pj Gubernur Aceh nantinya dapat memperjuangkan program-program strategis nasional untuk meningkatkan perekonomian, menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Aceh.

Baca Juga: DPRA dan Bawaslu Gelar Pertemuan, Bahas Keberadaan Lembaga Pengawas Pemilu di Aceh

Kejutuh, berkomitmen mempertahankan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Yang terakhir mempunyai komitmen menjalankan butir-butir MoU Helsinki, Undang-undang Nomot 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan peraturan perundang-undangan lainnya,” harapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

5 jam ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

5 jam ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

5 jam ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

5 jam ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

5 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

5 jam ago