Categories: NEWSPARLEMENTRIA

DPRA Minta Pemerintah Aceh Tekan Angka SILPA Tahun 2022

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Pemerintah Aceh untuk menekan potensi terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tinggi pada anggaran tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRA, dr. Purnama Setia Budi dalam rapat paripurna Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 di gedung utama DPRA pada Kamis (22/9/2022).

dr. Purnama mengatakan bahwa perubahan APBA TA 2022 adalah rencana penggunaan dana selama sisa tahun berjalan, yang disertai dengan rencana sumber-sumber dananya. Oleh karena itu, kepastian tentang pendapatan, SILPA dan realisasi anggaran di tahun 2022 sangat penting untuk dasar pengalokasian perubahan anggaran belanja Aceh.

“Berdasarkan nota keuangan dan rancangan Qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun anggaran 2022, struktur perubahan APBA 2022 itu sebesar Rp13 Triliun atau
sebesar 0,3 persen, dibandingkan dengan pagu pendapatan pada APBA murni,” kata dr. Purnama.

Kemudian sambung Jubir, apabila disandingkan dengan pendapatan murni tahun 2022 itu terjadi penurunan. Oleh karena itu pihaknya meminta Pemerintah Aceh untuk meningkatkan dan memaksimalkan potensi pendapan asli Aceh.

“Kami meminta kepada pemerintah Aceh agar dapat mengupayakan peningkatan sumber-sumber pendapatan asli Aceh melalui intensifikasi pemungutan pajak termasuk pemungutan piutang pajak, mengoptimalkan peran dan kontribusi serta pengelolaan badan usaha milik Aceh,” ujarnya.

DPRA juga meminta Pemerintah Aceh untuk mengoptimalkan pendapatan Aceh melalui pendapatan transfer sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Juga harus dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber pendapatan asli Aceh sebagaimana dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui
penambahan sumber pendapatan baru,” jelasnya.

dr. Purnama meyebutkan bahwa dalam Rencana Kerja Pemerintahan Aceh (RKPA) perubahan tahun 2022 terdapat empat prioritas, yaitu upaya pengurangan angka kemiskinan, penanganan stunting, penanganan inflasi, memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dikerjakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

10 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

10 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

10 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago