DPRK Aceh Tengah Desak Wakil Bupati Minta Maaf

Suasana rapat paripurna DPRK Aceh Tengah membahas rancangan qanun Retribusi dan SOTK

Analisaaceh.com, Takengon | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah desak Wakil Bupati Firdaus minta maaf ke publik terkait pernyataan yang ia lontarkan ke awak media beberapa waktu lalu, bahwa tidak benar ia menguasai lima unit mobil dinas.

Termasuk pernyataan Firdaus menyebut Anggota DPRK Aceh Tengah melakukan fitnah atas tudingan 5 (lima) unit aset yang dikuasainya saat ini.

Baca Juga : Dewan Geram, Lima Mobil Dinas “Dikuasai” Wakil Bupati Aceh Tengah

“Kami minta, Wakil Bupati Aceh Tengah menyampaikan permohonan maaf atas tudingan DPRK memfitnah dirinya,” terang H. Hamdan, SH, dalam rapat paripurna lanjutan Rancangan Qanun Retribusi Daerah pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah, Selasa (07/01/2020) lalu.

Sebelumnya Wakil Bupati Firdaus menyebut, Mobil dinas yang ada pada dirinya hanya berjumlah 3 unit, Alphard, Inova dan Fortuner. Sedangkan Inova untuk Wakil Ketua PKK Aceh Tengah.

Baca Juga : Dituding ‘Kuasai’ Lima Mobil Dinas, Wakil Bupati Aceh Tengah; Itu Fitnah

Ketika DPRK turun melakukan inspeksi ke Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh Koordinator Komisi C Edi Kurniawan menemukan bukti bahwa, orang nomor dua di Kabupaten berhawa sejuk itu menguasai lima unit mobil dinas dengan administrasi lengkap.

Begitupun Anggota DPRK Aceh Tengah Salman, ia meminta Wakil Bupati menjelaskan atas tudingan fitnah yang dilontarkan kepada anggota DPRK.

“Siapa orang yang memfitnah itu, langsung saja sebutkan, jangan melempar bola liar,” kata Salman mendesak Wabup minta maaf dan mengklarifikasi pernyataannya.

Dewan Aceh Tengah sepakat, akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap aset yang ada di Dinas Kesehatan, lebih lanjut, pihaknya akan menertibkan seluruh aset secara umum untuk seluruh dinas yang ada di Aceh Tengah.

Baca Juga : Inspeksi ke Dinkes, Dewan Temukan Fakta Tentang Mobil Wakil Bupati Aceh Tengah

Kepada Wakil Bupati Aceh Tengah, Dewan meminta untuk mengembalikan aset yang dinilai berlebih. Terutama yang disoroti yaitu Mobil Double Cabin milik Dinas Kesehatan.

“Kembalikan mobil aset sesuai peruntukannya, jika perlu, tempatkan mobil tersebut di Puskesmas yang ada di wilayah terpencil, seperti Linge dan Pamar, jangan dikuasai,” Anggota Dewan.

Mobil Double Cabin yang disoroti Koordinator Komisi C beberapa waktu lalu itu merupakan mobil aset milik Dinkes Aceh Tengah, peruntukannya yaitu melayani kebutuhan Fogging bagi masyarakat Aceh Tengah.

Baca Juga : Badan Keuangan Sebut Hanya Tiga Mobil “Dikuasai” Wakil Bupati Aceh Tengah

Hadir dalam sidang tersebut mewakili Bupati Aceh Tengah, Asisten Administrasi dan umum Arslan Abdul Wahab. Ia mengaku, akan menyampaikan yang telah diutarakan oleh Anggota DPRK Aceh Tengah kepada Wakil Bupati.

“Permintaan Legislatif terkait aset daerah akan kami tindaklanjuti,” kata Arslan.

Komentar
Artikulli paraprakBoat Hilang Kontak, Korban Ditemukan Mengapung Menggunakan Jerigen
Artikulli tjetërUU ITE, Quo Vadis Demokrasi Indonesia