Kantor Bank Aceh
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua nama calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS) yang diajukan oleh Pemerintah Aceh selaku pemegang saham pengendali (PSP) tidak lulus kualifikasi uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Kedua nama yang diusulkan tersebut yakni Fadhil Ilyas dan Muhammad Razi.
Kepala Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri mengatakan, berdasarkan keputusan Direktorat Pengaturan dan Pengawasan Bank Syariah (DPPBS) bahwa kedua nama itu tidak dapat dipertimbangkan menjadi direktur utama BAS lantaran tidak sesuai dengan kriteria yang ada.
Baca Juga: Bank Aceh Berkomitmen Naikkan Kelas UMKM
“Yang memproses itu pihak DPPBS, Proper tes dari internal dan eksternal OJK, hasil tes ini dinyatakan tidak lulus dan sudah kita sampaikan ke pihak bank,” ujarnya, Selasa (18/10/2022).
Terkait hal itu, kata Yusri, nantinya akan diusulkan kembali nama-nama yang akan menjadi Direktur Utama BAS oleh pemegang utama saham.
Baca Juga: Bank Aceh KCP Suak Beukah Beroperasi, Aceh Jaya Terima Deviden Rp8 Miliar
“Ini kita serahkan kepada pemegang saham untuk segera memilih dan mencari nama calon yang ada yang memenuhi kriteria yang ada kemudian diusulkan kembali ke OJK,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar