Keduanya masing-masing berinisial FL dan MA warga Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, pihaknya mengamankan kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda pada Senin (22/5/2023).
“Pelaku MA kita amankan di Gampong Ateuk Jawo Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh sekira pukul 02.30 WIB, sedangkan pelaku FL kita amankan di Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala sekira pukul 03.30 WIB,” ungkap AKP Machfud.
Berdasarkan laporan korban Jumiati, sebut Machfud, penipuan yang dilakukan pelaku terjadi di ATM RSUD-SIM Kabupaten Nagan Raya saat korban hendak melakukan pengiriman uang kepada temannya pada Sabtu (15/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Karena korban tidak mengerti pengiriman lewat ATM itu, tambah Machfud, korban meminta tolong kepada MA dengan maksud mengirimkan uang dan meminta bukti transfernya.
“Kemudian, korban dan MA serta FL mencoba melakukan pengiriman di ATM BSI RSUD-SIM, namun ATM tersebut tidak bisa mengeluarkan resi pengiriman,” terang Machfud.
Karena di ATM tersebut gagal mengirimkan uang, kata Machfud, korban kembali meminta tolong kepada pelaku untuk pergi ke ATM BSI Simpang Peut Kuala. Namun pelaku menyarankan kepada korban untuk mengirimkan di ATM Bank Aceh Syariah di RS tersebut.
“Setelah korban dan pelaku masuk ke ATM Bank Aceh Syariah, korban terus memasukkan PIN ATM hingga transaksi berhasil dilakukan dan pelaku mengembalikan ATM milik korban,” ujarnya.
Menjelang sebulan kejadian itu, lanjut Machfud, korban bermaksud menarik uang miliknya itu di ATM. Namun setelah beberapa kali dicoba tidak bisa mengeluarkan uang di ATM tersebut.
“Karena panik, korban langsung pergi ke Bank BSI Kuala untuk menanyakan masalah ATM nya dan ternyata ATM tersebut telah menjadi milik orang lain yaitu MA. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah akibat ulah penipuan yang dilakukan pelaku,” sebutnya.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut serta agar dapat diproses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. Sedangkan satu pelaku lagi yakni DMS sedang kita lakukan pengejaran di lokasi persembunyiannya,” pungkas Machfud.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Komentar