Ilustrasi Cambuk
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial QH dan RA dalam sidang perkara Jarimah Liwath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (28/7/2025).
Keduanya dituntut 85 kali cambuk karena dinilai terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Alfian, S.H. dalam persidangan yang berlangsung pukul 11.00 WIB.
Selain hukuman cambuk, JPU juga meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa pakaian serta dua unit ponsel dimusnahkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyatakan bahwa perkara ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap Syariat Islam tetap menjadi perhatian utama penegakan hukum di Aceh.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan telah meresahkan masyarakat. Tuntutan yang kami ajukan ini mencerminkan rasa keadilan serta menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan Qanun,” ujar Kadafi dalam keterangannya kepada media, Senin (28/7).
Adapun barang bukti yang dimohonkan untuk dimusnahkan di antaranya: Pakaian yang dikenakan terdakwa seperti celana panjang, kaos, dan celana dalam, Dua unit ponsel masing-masing merek Redmi Note 14 dan Vivo V15.
“Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” katanya.
Penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
Hakim menyetujui permintaan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harapan baru mulai tumbuh di lahan pertanian yang sempat tertimbun pasir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…
Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…
Komentar