Categories: NEWS

Dua Terdakwa Korupsi PNPM Desa Gandapura Dituntut 2 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa Korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program nasional PNPM perdesaan di Kecamatan Gandapura dituntut dengan penjara selama 2 tahun penjara.

Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireun, Siara Nedy dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Zulfikar, didampingi Hakim Anggota M Jamil, Harmi Jaya serta tanpa dihadiri Penasehat Hukum kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (3/1/2024).

Adapun kedua terdakwa yaitu Saiful Muali selaku ketua UPK pengelolaan dana perguliran PNPM kecamatan Gandapura. Sedangkan Fitriah sebagai ketua kelompok simpan pinjam perempuan Desa Lapang Barat.

“Dengan itu menuntut Saiful Muali dengan penjara 2 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp122 juta,” ujarnya.

Apabila tidak dibayar maka diganti dengan harta benda, dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana 1 tahun.

“Kemudian juga menuntut Fitriah dengan penjara 2 tahun dan denda Rp500 juga subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp136 juta,” ujar JPU.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal Pasal 3 jo 18 huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan kedua terdakwa telah melakukan Penyelewengan dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program nasional PNPM perdesaan di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019-2023.

“Hasil tersebut merupakan akibat dari tunggakan dari kelompok pinjaman perempuan maupun individu yang disalurkan oleh terdakwa Saiful Muali sebagai ketua UPK kecamatan Gandapura,” ujar JPU

Hasil perhitungan kerugian negara inspektorat Aceh pada laporan nomor: 700/03/PKKN IA-IRSUS/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kepala Biro Setda Sebut Gubernur Aceh dalam Kondisi Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan kondisi Gubernur…

7 jam ago

Ini Lokasi Pemondokan Jemaah Haji Aceh Selama di Makkah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, H Azhari menyampaikan…

7 jam ago

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Jalani Pemeriksaan Medis di Singapura

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Muallem, dikabarkan sedang menjalani perawatan medis…

10 jam ago

Bupati Abdya Resmikan Rumah Singgah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meresmikan rumah singgah "Sigupai…

13 jam ago

Ketua Komisi V DPR Aceh Siap Tindak Perusahaan Pelanggar Hak Buruh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan…

13 jam ago

Peringati Hari Buruh Sedunia, Pekerja di Aceh Minta Tujuh Hal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…

16 jam ago