Categories: NEWS

Dua Terdakwa Korupsi PNPM Desa Gandapura Dituntut 2 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa Korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program nasional PNPM perdesaan di Kecamatan Gandapura dituntut dengan penjara selama 2 tahun penjara.

Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireun, Siara Nedy dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Zulfikar, didampingi Hakim Anggota M Jamil, Harmi Jaya serta tanpa dihadiri Penasehat Hukum kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (3/1/2024).

Adapun kedua terdakwa yaitu Saiful Muali selaku ketua UPK pengelolaan dana perguliran PNPM kecamatan Gandapura. Sedangkan Fitriah sebagai ketua kelompok simpan pinjam perempuan Desa Lapang Barat.

“Dengan itu menuntut Saiful Muali dengan penjara 2 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp122 juta,” ujarnya.

Apabila tidak dibayar maka diganti dengan harta benda, dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana 1 tahun.

“Kemudian juga menuntut Fitriah dengan penjara 2 tahun dan denda Rp500 juga subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp136 juta,” ujar JPU.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal Pasal 3 jo 18 huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan kedua terdakwa telah melakukan Penyelewengan dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program nasional PNPM perdesaan di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019-2023.

“Hasil tersebut merupakan akibat dari tunggakan dari kelompok pinjaman perempuan maupun individu yang disalurkan oleh terdakwa Saiful Muali sebagai ketua UPK kecamatan Gandapura,” ujar JPU

Hasil perhitungan kerugian negara inspektorat Aceh pada laporan nomor: 700/03/PKKN IA-IRSUS/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

12 jam ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

12 jam ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

12 jam ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

12 jam ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

12 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

12 jam ago