Categories: NEWS

Dua Terdakwa Korupsi PNPM Desa Gandapura Dituntut 2 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa Korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program nasional PNPM perdesaan di Kecamatan Gandapura dituntut dengan penjara selama 2 tahun penjara.

Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireun, Siara Nedy dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Zulfikar, didampingi Hakim Anggota M Jamil, Harmi Jaya serta tanpa dihadiri Penasehat Hukum kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (3/1/2024).

Adapun kedua terdakwa yaitu Saiful Muali selaku ketua UPK pengelolaan dana perguliran PNPM kecamatan Gandapura. Sedangkan Fitriah sebagai ketua kelompok simpan pinjam perempuan Desa Lapang Barat.

“Dengan itu menuntut Saiful Muali dengan penjara 2 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp122 juta,” ujarnya.

Apabila tidak dibayar maka diganti dengan harta benda, dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana 1 tahun.

“Kemudian juga menuntut Fitriah dengan penjara 2 tahun dan denda Rp500 juga subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp136 juta,” ujar JPU.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal Pasal 3 jo 18 huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan kedua terdakwa telah melakukan Penyelewengan dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program nasional PNPM perdesaan di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019-2023.

“Hasil tersebut merupakan akibat dari tunggakan dari kelompok pinjaman perempuan maupun individu yang disalurkan oleh terdakwa Saiful Muali sebagai ketua UPK kecamatan Gandapura,” ujar JPU

Hasil perhitungan kerugian negara inspektorat Aceh pada laporan nomor: 700/03/PKKN IA-IRSUS/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

3 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago