sidang putusan sela Abu Laot, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak Eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum dalam sidang perkara terdakwa Musfi alias Abu Laot dengan Agenda Putusan Sela Rabu (17/1/2023).
Sidang tersebut di Pimpin Majelis Hakim Ketua R. Hendral didampingi Hakim Anggota Hamzah Sulaiman, Saptika Handini dihadiri JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa, Rabu (17/1/2023).
“Menolak Eksepsi dari terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan terhadap pokok perkara,” ujar majelis hakim.
Sebelumnya dalam fakta persidangan diketahui postingan Sayed Mulyadi yang menyebutkan orang Aceh yang menjual obat Tramadol berkedok toko kosmetik telah menimbulkan sakit hati terdakwa.
“Kemudian Abu Laot dalam video yang berdurasi 1 menit yang diupload di akun tik tok yang bernama @abupayaphasi memposting video cacian yang akhirnya membuat ia dilaporkan tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ia disangkakan Melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Munawar dan Direktur Rumah Sakit Umum…
Analisaaceh.com, Lhoksukon | Dua unit mobil mengalami kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Banda…
Analisaaceh.com, Sigli | Santriwati Dayah Nurul Huda, Nurul Izzah binti M. Nasir (15), yang hilang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga gabah kering panen (GKP) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terus…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir meminta Aparatur Sipil Negara (ASN)…
Analisaaceh.com, Sigli | Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati…
Komentar