Empat Pemain Judi Joker di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

Empat pemain judi jenis kartu joker saat diamankan di Mapolres Aceh Singkil (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Singkil | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil menangkap empat pelaku tindak pidana maisir jenis judi kartu joker di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah pada Minggu (21/08/2022).

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, SIK melalui AKP Abdul Halim, SH mengatakan, pengungkapan kasus judi itu adalah bentuk komitmen Polri dan atensi dari Kapolri sekaligus perintah Kapolres Aceh Singkil untuk memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Agen Togel dan Chip Domino di Pidie

Keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AP (41), MI (35), RK (24) dan MT (30).

Selain mengamankan empat pelaku, kata Abdul Halim, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua set kartu joker dan sejumlah uang tunai.

Baca Juga: Dua Pemuda Penjual Chip Higgs Domino Diciduk Polisi di Langsa

“Saat di lokasi petugas mengamankan pelaku karena sedang melakukan judi jenis kartu Joker, beberapa barang bukti pun turut diamankan seperti dua set kartu Joker dan uang Rp210 ribu,” kata Kasat Reskrim, Senin (22/8/2022).

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 18 Jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Tiga Agen Chip Domino di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Kapolres Aceh Singkil menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada kepolisian terkait adanya perjudian di wilayahnya masing-masing.

“Sehingga ketertiban di lingkungan masyarakat dapat segera dikondusifkan, guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” harap AKBP Iin Maryudi Helman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SINGKIL
Komentar
Artikulli paraprakPj Gubernur Aceh dorong Agar Investasi Pulau Banyak Dilanjutkan
Artikulli tjetërPolisi Tangkap Lima Pelaku Curas di Bireuen, Satu Anak di Bawah Umur