Categories: NAGAN RAYANEWS

Empat Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Diringkus Polisi, Satu Excavator Diamankan

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus empat penambang emas tanpa izin (Ilegal Minning) di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Keempatnya masing-masing SY (34) warga Gampong Blang Meurandeh Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dan MD (52) warga gampong Pante Ara Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya. Kemudian AG (33) selaku operator dan RA (24) warga Gampong Air Pinang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya sosialisasi terhadap masyarakat dengan cara memberikan peringatan melalui spanduk – spanduk dan brosur yang dipasang di setiap gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.

“Keempat pelaku tersebut kita tangkap lantaran tidak menggubris himbauan larangan untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas illegal di daerah itu,” ungkap AKP Machfud.

Selain pelaku yang diamankan, petugas juga turut menyita satu unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau serta dua buah indang alat pendulang emas.

“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku penambang emas itu tidak dapat menunjukan atau memberikan surat izin terkait penambangan atau illegal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

7 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

7 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

11 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

11 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

16 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago