Categories: ACEH BARAT DAYANEWS

Empat Terpidana Prostitusi Online di Abdya Dicambuk 100 Kali

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeksekusi empat terpidana prostitusi online dengan hukuman 100 kali cambuk.

Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Abdya, Rabu (28/12/2022).

Keempat terpidana yakni Putri Rahayu (21) warga Kecamatan Susoh sebagai mucikari, Cut Nurhalisa (21) warga Aceh Selatan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Rudi Erpian ( 31) serta Azhar (40) warga asal Abdya merupakan pelanggan atau pengguna jasa prostitusi online.

Baca Juga: Warga Rambong Amankan Dua PSK Asal Abdya dan Aceh Selatan

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, keempat terpidana itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, kata Heru, Putri Rahayu juga diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berperan sebagai mucikari.

“Masing-masing tersangka menerima sebanyak 100 kali cambunk sesuai putusan sidang di Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie. Sedangkan untuk Putri Rahayu harus menjalani hukuman tambahan cambuk sebanayak delapan kali, karena selain berperan PSK dia (Putri Rahayu) juga sebagai mucikari,” ungkapnya.

Baca Juga: Berkas Kasus Prostitusi Online di Abdya Dilimpahkan ke Kejari

“Saat pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan, terjadi beberapa jeda. Karena tiga dari empat terpidana meringis kesakitan. Bahkan satu orang terpidana Putri Rahayu sempat menangis,” tambah Heru.

Heru menambahkan, hingga usai proses cambuk dilaksanakan tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar, sehingga hukumannya pun sampai selesai.

“Proses eksekusi cambuk lancar-lancar saja tadi, tidak ada kendala. Tetapi, salah satu terpidana Putri Rahayu diberikan waktu istitahat setelah berjalan 75 kali cambuk. Dan dilanjutkan terpidana laki-laki hingga selesai 100 kali cambuk,” sebutnya.

Heru berharap, kasus yang sama jangan terulang lagi dikalangan masyarakat Aceh khususnya Abdya, sebagaimana yang telah diatur dalam perkara jinayah.

“Harapannya, mudah-muhan ini bisa dijadikan efek jera untuk masyarakat Abdya dan kepada para terpidana suapaya tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari,” harap Heru.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

UIN SUNA Perkuat Mutu Perguruan Tinggi melalui Refreshment Auditor AMI 2026

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe memperkuat sistem penjaminan mutu perguruan tinggi…

1 hari ago

PLN NP UP Arun Salurkan Indukan Kambing untuk Kelompok Tani Ujung Jaya

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Arun atau PLN NP UP Arun menggandeng…

1 hari ago

Tekan Kemiskinan, Safaruddin Perintahkan Audit Keuchik Mangkir Rapat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kesejahteraan dan…

2 hari ago

Santuni 1.604 Anak Yatim, Safaruddin Ajak Pejabat Jadi Ayah Asuh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyalurkan bantuan berupa santunan dan…

2 hari ago

Abdya Terima Bantuan Buffer Stok Rp1,77 M dari Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima bantuan logistik cadangan penanggulangan bencana…

2 hari ago

BKPSDM: Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan pejabat di lingkungan…

2 hari ago