Sidang pertama di PN tipikor Banda Aceh, foto : naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dakwaan terdapat lima terdakwa korupsi atas ambruknya rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun terdakwa yakni Samsul Bahri Kasem selaku Direktur Utama PT. Samson Brata Karya, Hamdan selaku peminjam perusahaan PT. Samson Brata Karya, terdakwa Ir. Kamal Bahagia, selaku Konsultan Pengawas CV. Erka Engineering Consultant, dr.Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalam fakta persidangan, diketahui RS Regional tersebut belum di fungsikan oleh pihak dinas di Kabupaten Aceh Tengah. Dimana dugaan awal yang ditemukan terhadap runtuhnya rumah sakit tersebut adalah diakibatkan rendahnya mutu dan kualitas bangunan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan pembangunan rumah sakit Regional tersebut.
Dan dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang berdasarkan hasil perhitungan kapasitas struktur untuk struktur teras dan lobby bangunan yang mengalami keruntuhan yang merupakan hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Samson Berata Karya pada tahun 2011.
“Disimpulkan bahwa struktur tidak memenuhi persyaratan terhadap semua parameter yang ditinjau yaitu periode getar struktur, simpangan antar lantai, lendutan, serta persyaratan kolom kuat balok lemah (strong column weak beam), baik untuk beban gravitasi maupun beban gempa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmedi Afdal Ramadhan didampingi Ully Herman.
Bahwa dari hasil Audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Aceh terhadap pekerjaan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Tengah Tahun Anggaran 2011, yang dikerjakan oleh PT. Samson Berata Karya telah menyebabkan kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp334.503.770,00.
Bahwa dari hasil kesimpulan ahli kontruksi dan Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) penyebab runtuhnya loby depan Gedung rumah sakit regional Aceh Tengah akibat material yang di gunakan oleh pelaksana tahun 2011 yakni PT. Samson Berata Karya.
“Material tidak sesuai sebagaimana yang di syaratkan dalam Kontrak, sehingga tidak sanggup lagi menopang material pekerjaan tahun 2019 dan Tahun 2022 yang sudah terpasang di Dak carpot (bangunan yang rubuh),” baca JPU.
Maka BPKP perwakilan aceh juga ikut menghitung runtuhan Gedung yang di kerjakan pada tahun 2019 dan tahun 2022 dengan jumlah kerugian Rp1.174.551.284,70.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Razia gabungan yang digelar Polresta Banda Aceh di Simpang Lamgugob, Kecamatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau masyarakat,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang siswa sekolah dasar (SD) bernama Gibran Al Khalifi Suliskia (11) ditemukan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nur Asyura bayi berusia tiga bulan warga Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kriminalitas yang terjadi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Tugas Operasi Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap,…
Komentar