Gerakan Pemuda Syariat Islam Dukung Wali Kota Banda Aceh Tindak Tegas Pelanggar Syariat

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Faisal S.STP dan sejumlah pejabat jajaran Pemko Banda Aceh menyambut massa dengan penuh keakraban, Senin (16/11)

Analisaaceh.com Banda Aceh | Sejumlah massa yang menamakan diri Gerakan Pemuda Syariat Islam melakukan aksi unjuk rasa ke Balai Kota, Senin (16/11/2020).

Kedatangan mereka disambut Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Faisal S.STP dan sejumlah pejabat jajaran Pemko Banda Aceh dengan penuh keakraban.

Bahkan para pengunjuk rasa ini diajak masuk ke ruang media center agar permintaan-permintaan mereka kepada Pemko dapat tersampaikan dengan baik.

Ada lima orang perwakilan yang disambut Asisten I, Kabag Humas Setdakota, Said Fauzan dan pejabat dari Satpol PP dan WH di ruang media center.

Mereka menyampai beberapa poin tuntutan dan menyampaikan dukungan terhadap Pemko Banda Aceh untuk menindak tegas pelanggar syariat Islam di ibu kota provinsi.

Dalam kesempatan ini, para pengunjuk rasa juga meminta Wali Kota mencabut izin dan menutup hotel dan penginapan jika terbukti memfasilitasi pelanggar syariat Islam di Kota Gemilang. Mereka juga memastikan mendukung setiap kebijakan-kebijakan Wali Kota agar tidak ada ruang bagi pelanggar syariat di Banda Aceh.

Mewakili Wali Kota yang sedang menjalankan tugas di Jakarta, Asisten I mengatakan bahwa Wali Kota Aminullah Usman dan Pemko sangat komit dalam penerapan dan penegakan syariat Islam di Banda Aceh.

“Bahkan, Pemko setiap tahunnya mengucurkan dana hingga dua persen dari APBK setiap tahunnya untuk memastikan program-program bidang syariat Islam berjalan lancar,” sebut Faisal.

Dari program penegakan syariat Islam yang selama ini telah berjalan, terjadi tren penurunan kasus pelanggaran di Banda Aceh.

Kabag Humas Setdako, Said Fauzan mengungkapkan, sesuai data dari Satpol PP dan WH, pada tahun 2018 terjadi sebanyak 171 pelanggaran syariat di Banda Aceh. Kemudian terjadi penurunan signifikan pada 2019 yaitu sebanyak 97 kasus. Dan tren penurunan terus berlanjut, yakni hanya 53 kasus.

“Angka-angka cukup jauh jaraknya, dari 2018 ke 2019 terjadi penurunan hingga 43 persen. Sementara dari 2109 ke 2020 juga menurun hingga sekitar 45 persen. Nah, kita berharap penurunan kasus terjadi untuk tahun-tahun ke depan. Tentu saja dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah,” tutup Said Fauzan.(riz)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Manusia di Lhokseumawe
Artikulli tjetërPimpin Apel Kesiapan Linmas, Ini Arahan Camat Baiturrahman