Categories: NEWS

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan LSM Gadjah Putih

Analisaaceh.com, Langsa | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa tidak mengabulkan permohonan gugatan Praperadilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Putih terhadap Bea Cukai Langsa, Selasa (22/8/2023).

Humas PN Langsa, Iman Harri Putmana kepada Analisaaceh.com, mengatakan bahwa masing-masing Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan Praperadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima atau secara istilah hukum (Niet Onvankelijk Verklaard).

“Putusan yang mengatakan Pra peradilan tidak dapat diterima secara hukum, dikarenakan permohonan belum masuk kepada pertimbanggan pokok perkara karena tidak memenuhi syarat formil untuk diajukan ke muka persidangan,” kata Iman Harri.

Dirinya menjelaskan, bahwa putusan tersebut berdasarkan pertimbangan dari akta pendirian LSM Gadjah Puteh, dimana diketahui Said Zahirsyah diangkat sebagai badan pengurus dengan jabatan Direktur di LSM tersebut sejak 6 Juni 2014 lalu, namun di pasal 8 angka 2, akta pendirian LSM Gadjah Puteh diatur bahwa anggota badan pengurus yang diangkat oleh pendiri memiliki jangka waktu 5 tahun lamanya.

“Artinya jika dihitung dari tanggal surat permohonan Pra Peradilan dibuat pemohon pada bulan lalu, berarti sudah lebih 9 tahun lamanya, yang artinya jabatan Said Zahirsyah selaku Direktur sudah habis masa jabatannya dan tidak sah mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur LSM Gadjah Puteh untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan,” jelas Iman Harri Putmana.

Kemudian, lanjutnya, di dalam putusan oleh salah satu Majelis Hakim, selain karena persoalan hukum formi, di dalam pertimbangannya juga menyatakan “AD/ART organisasi merupakan dasar hukum atau groundnorm bagi LSM tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Artinya Hakim disini turut serta menjaga tujuan mulia berdirinya LSM Gadjah Puteh dengan cara memastikan bahwa setiap orang yang mengatasnamakan LSM Gadjah Puteh adalah benar-benar orang yang memiliki kapasitas dan kewenangan untuk itu,” ungkapnya.

Sehingga, dalam pertimbangannya Hakim menyatakan bahwa pemohon Said Zahirsyah tidak pula merupakan saksi korban ataupun pelapor sebagaimana yang dimaksud di dalam 80 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-X/2012, sehingga tidak memenuhi kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar tiga sidang perdana Praperadilan (Prapid) terkait perkara dugaan Bea Cukai Langsa bekerja tidak sesuai aturan yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Jum’at (4/8/2023) lalu.

Sebagai informasi, adapun tiga pokok perkara yang dimohon oleh LSM Gadjah Puteh ke PN Langsa, yaitu penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara pindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk luffman sebanyak 63.400 dengan minibus.

Selanjutnya, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 2.000.000 batang dengan truk.

Kemudian yang terakhir, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Kepabeanan terhadap pelaku yang membawa b bukti barang impor ekspor tanpa dokumen kepabeanan.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Wajib Coba! Kode Referral MOVA Bikin Belanja TikTok Shopee Dapat Cashback

Belanja di TikTok, Shopee dan Lazada Dapat Cashback dengan Aplikasi MOVA, Ini Kode Referral dan…

5 jam ago

Residivis Spesialis Pencurian Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang residivis pencurian berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, ditangkap Unit…

1 hari ago

Bawa 17,8 Kg Ganja, Mahasiswa Ditangkap di Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara menangkap seorang mahasiswa berinisial AN…

1 hari ago

Polisi Klarifikasi Dugaan Kasus di Warkop Muda Kopi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait beredarnya narasi di media online…

1 hari ago

Aniaya IRT Saat Cekcok, Petani di Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang petani berinisial AB (42) warga Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala,…

2 hari ago

Tabrakan Tragis di Abdya, Pengemudi Becak Tewas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang pria bernama Rizki Wahyudi warga Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot Kabupaten…

2 hari ago