Categories: NEWS

Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) PT Pembangunan Lhokseumawe Hariadi di vonis 6 tahun penjara atas kasus Korupsi PT. Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe.

Hal ini diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi Banda Aceh yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua R. Hendral dan Hakim Anggota Heri Alfian dan Harmi Jaya serta dihadiri oleh terdakwa Senin (29/1/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Heriadi dengan hukuman 6 tahun denda Rp300 juta dan subsider 6 bulan kurungan,” putus hakim.

Dimana terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa telah melakukan pemindahtanganan kepemilikan dan pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada terdakwa tersebut tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRK) Lhokseumawe.

Serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa dalam melakukan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi terdakwa Hariadi, dengan mengelola Rumah Sakit Arun Lhokseumawe seperti mengelola Rumah Sakit milik pribadinya sendiri dan semua laba atau keuntungan Rumah Sakit diambil oleh terdakwa.

Atas perbuatannya terdakwa Hariadi, telah memperkaya diri sendiri serta memperkaya orang lain yaitu pengurus Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dan pengurus Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) / PT. Pembangunan Lhokseumawe.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe atas perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih kurang sebesar Rp44.944.389.972,00.

Heriadi selaku Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) PT Pembangunan Lhokseumawe dituntut 15 tahun penjara.

Dimana dalam fakta persidangan, terdakwa Suaidi Yahya membiarkan Heriadi memindah kepemilikan tanah dan bangunan RSAL melalui Kantor Notaris Adi Pinem. Dalam pemindah tanganan PT RSAL ini tanpa persetujuan DPRK Kota Lhokseumawe.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

5 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

6 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

6 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

12 jam ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

1 hari ago

Pencurian Sawit Marak di Abdya, Petani Babahrot Resah Setiap Hari Kehilangan TBS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

1 hari ago