Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah mahasiwa Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) menggelar aksi di bundaran Simpang Lima Kota Banda Aceh terkait kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, Selasa (17/9/2019).
Dalam aksi itu, para mahasiswa mengatakan Riau merupakan salah satu provinsi yang tercatat sebagai penyumbang lima terbesar bencana yang terjadi di Indonesia. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) telah menyebabkan korban jiwa, kerugian finansial, kepunahan flora dan fauna.
Korlap aksi, Rifki Ubai Sultan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Karhutla juga dimasukkan dalam kategori bencana, karena dampaknya berupa kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Kebakaran di Provinsi Riau yang besar awalnya terjadi tahun 1997. Lalu, kebakaran lahan dan hutan itu kembali mengalami peningkatan yang signifikan di awal tahun 2019, sejak itu Plt Gubernur Wan Thamrin Riau menetapkan Provinsi Riau pada tanggal 19 Februari sampai delapan bulan ke depan sebagai status siaga bencana Karhutla, ” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kebakaran lahan dan hutan itu diduga disebabkan oleh ulah manusia, baik kalangan masyarakat maupun perusahaan dalam melakukan pembukaan lahan (korporasi).
“Investigasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Riau mengenai insiden kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau sepanjang 15-21 Juli 2019 itu menemukan titik panas di lahan konsesi milik 9 perusahaan. Titik panas di lahan konsesi milik perusahaan ini mencapai 27 titik,” ungkapnya.
Rifki melanjutkan, atas permasalahan ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala menyatakan sikap atas Karhutla di Riau, yaitu:
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar