Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rapat Paripurna Pemberhentian dan Pengucapan Sumpah anggota DPRA periode 2019-2024 berlangsung di Kantor DPRA, Senin (30/9/2019).
Saat berlangsungnya rapat paripurna tersebut, Azhari Cage yang merupakan anggota DPRA periode 2014-2019 meminta kepada Ketua DPRA untuk diizinkan berbicara sebagai hak suara terakhirnya sebagai keanggotaannya.
Dalam kesemptan itu, Cage meminta anggota DPRA periode 2019-2024 agar dapat memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh.
“Kita telah mengesahkan 50 Qanun Aceh, Agar kiranya semua itu tidak dibeda-bedakan,” ujarnya.
Cage juga mengatakan bahwa Qanun Aceh No.3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh, bahwa Qanun tersebut masih sah berlaku di Aceh.
“Tidak benar Qanun itu dicabut, karena saat kami minta bukti fisik dan bukti administrasi ke Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 17 September 2019, pihak Mendagri tidak dapat membuktikannya,” jelas Cage yang disembut tepuk tangan oleh tamu undangan.
Oleh karena itu, menurut Azhari Cage, pembatalan terhadap Qanun bendera tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana aturannya. Maka dari itu menurutnya Qanun ini masih sah berlaku di Aceh dan belum dicabut.
Dalam kesempatan terakhir menyampaikan pendapat tersebut, Cage berharap apa yang belaku yang tidak baik selama periodenya, agar tidak terulang pada periode selanjutnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…
Analisaaceh.com, Pidie | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten…
Komentar