Categories: NEWS

Jaksa Tahan Dua Tersangka Pengadaan Benih Jagung Hibrida di Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2020.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut masing-masing SP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KP selaku kontraktor pelaksana.

Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan atau terhitung sejak 18 November hingga 8 Desember mendatang sebagai tahanan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah melalui Kasi Intel, Saiful Bahri Limbong mengatakan, kasus ini bermula tahun 2020 silam, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara menganggarkan Rp 2,8 miliar Dana Otonomi Khusus Kabupaten (DOKA) untuk pengadaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.

“Namun, dalam pelaksanaan terjadi mark up atau penggelebungan harga. Hingga negara di rugikan sebesar Rp 921,366,795,” katanya kepada Analisaaceh.com, Jum’at (19/11/2021).

Hal itu berdasarkan perhitungan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh, No. SR-2580/PW01/5/2021 pada 5 November lalu.

Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek, Polda Aceh Tahan Mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara

Penyidik pada Kejari Aceh Tenggara, kata Saiful, hanya menahan dua tersangka, namun berdasarkan penyelidikan kasus ini sendiri juga ikut menjerat dua pelaku lain.

“Keduanya tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian berinisial AB, selaku Pengguna Anggaran (PA) saat ini ditahan di Polda Aceh terkait kasus lain. Satu lagi KN, selaku Kabid Perkebunan saat itu yang belum hadir saat dilakukan pemanggilan,” jelasnya.

Keduanya tersangka yang ditahan tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Huruf b UU No. 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU no. 20 tahun 2001 tenang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago