Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Jaksa Tahan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Takengon

Analisaaceh.com, Takengon | Kejaksaan Negeri Takengon resmi menahan tujuh (7) tersangka kasus dugaan korupsi pematangan lahan SDN Paya Ilang Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Ketujuh tersangka dugaan korupsi tersebut yakni, N, ZS, IM, A, SA, YDS serta RF. Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tengah dengan menggunakan mobil tahanan, para tersangka mengenakan Rompi berwarna Pink.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin,SH mengatakan, penahanan tujuh tersangka itu dilakukan untuk mempermudah jalanya proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

“Mulai hari ini dilakukan penahanan, sembari menunggu penyelesaian pembuatan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipkor Banda Aceh, Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses persidangan. Jika tidak dilakukan penahanan, nanti ada yang berhalangan dan mengganggu jalanya proses persidangan,” katanya, Rabu (02/10/2019) di Takengon.

Minggu depan, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, ketujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon.

“Hari ini penyerahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, Insya Allah minggu depan akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya,” jelas Nislianudin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Takengon telah menyita kerugian negara dari tersangka A sejumlah Rp. 305.258.909,66 untuk Tahun 2014, sedangkan Tahun 2015 pihaknya menerima dari tersangka YDS sejumlah Rp. 143.952.673, dan uang tersebut telah dititip di rekening Tipikor Kejaksaan Takengon dengan total Rp. 449.211.582,66.

Ketujuh tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

2 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago