Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Jaksa Tahan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Takengon

Analisaaceh.com, Takengon | Kejaksaan Negeri Takengon resmi menahan tujuh (7) tersangka kasus dugaan korupsi pematangan lahan SDN Paya Ilang Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Ketujuh tersangka dugaan korupsi tersebut yakni, N, ZS, IM, A, SA, YDS serta RF. Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tengah dengan menggunakan mobil tahanan, para tersangka mengenakan Rompi berwarna Pink.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin,SH mengatakan, penahanan tujuh tersangka itu dilakukan untuk mempermudah jalanya proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

“Mulai hari ini dilakukan penahanan, sembari menunggu penyelesaian pembuatan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipkor Banda Aceh, Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses persidangan. Jika tidak dilakukan penahanan, nanti ada yang berhalangan dan mengganggu jalanya proses persidangan,” katanya, Rabu (02/10/2019) di Takengon.

Minggu depan, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, ketujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon.

“Hari ini penyerahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, Insya Allah minggu depan akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya,” jelas Nislianudin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Takengon telah menyita kerugian negara dari tersangka A sejumlah Rp. 305.258.909,66 untuk Tahun 2014, sedangkan Tahun 2015 pihaknya menerima dari tersangka YDS sejumlah Rp. 143.952.673, dan uang tersebut telah dititip di rekening Tipikor Kejaksaan Takengon dengan total Rp. 449.211.582,66.

Ketujuh tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

2 jam ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

2 jam ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

3 jam ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

3 jam ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

3 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

3 jam ago