Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Jaksa Tahan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Takengon

Analisaaceh.com, Takengon | Kejaksaan Negeri Takengon resmi menahan tujuh (7) tersangka kasus dugaan korupsi pematangan lahan SDN Paya Ilang Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Ketujuh tersangka dugaan korupsi tersebut yakni, N, ZS, IM, A, SA, YDS serta RF. Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tengah dengan menggunakan mobil tahanan, para tersangka mengenakan Rompi berwarna Pink.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin,SH mengatakan, penahanan tujuh tersangka itu dilakukan untuk mempermudah jalanya proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

“Mulai hari ini dilakukan penahanan, sembari menunggu penyelesaian pembuatan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipkor Banda Aceh, Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses persidangan. Jika tidak dilakukan penahanan, nanti ada yang berhalangan dan mengganggu jalanya proses persidangan,” katanya, Rabu (02/10/2019) di Takengon.

Minggu depan, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, ketujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon.

“Hari ini penyerahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, Insya Allah minggu depan akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya,” jelas Nislianudin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Takengon telah menyita kerugian negara dari tersangka A sejumlah Rp. 305.258.909,66 untuk Tahun 2014, sedangkan Tahun 2015 pihaknya menerima dari tersangka YDS sejumlah Rp. 143.952.673, dan uang tersebut telah dititip di rekening Tipikor Kejaksaan Takengon dengan total Rp. 449.211.582,66.

Ketujuh tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

14 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

14 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

18 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

18 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

22 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago