Categories: NEWS

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Taman Wisata Sabang

Analisaaceh.com, Sabang | Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, menetapakan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 senilai Rp385 juta lebih.

Kedua tersangka tersebut yakni FA selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan S selaku anggota TPK.

Kasi Intel Kejari Sabang, Jen Tanamal, SH mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 28 orang saksi dan satu orang saksi ahli. Bahkan juga telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

“Dari sejumlah pemeriksaan saksi, ahli dan dokumen ini, tim Jaksa Penyidik telah menggelar rapat internal dan akhirnya berkesimpulan telah didapatkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata Gampong Aneuk Laot Sabang Naik ke Tahap Penyidikan

Jen Tanamal menjelaskan, pembangunan taman wisata dan edukasi itu seharusnya selesai pada bulan Desember 2020. Namun hingga sekarang tidak selesai dikerjakan atau diserah terimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot.

“Bahkan terbengkalai dan tidak terurus hingga sekarang. Sementara dana telah 100 persen dicairkan,” jelasnya.

Terkait jumlah kerugian negara, sambung Kasi Intel, tim Jaksa Penyidik masih sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak Auditor Inspektorat Kota Sabang.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, S.H. M.H meminta kepada tim Jaksa Penyidik untuk serius dalam penanganan kasus tersebut hingga tuntas.

“Kita meminta tim penyidik selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke Pengadilan nantinya, dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara Gampong di Kota Sabang, agar berhati – hati dan profesional dalam mengelola anggaran Gampong,” harapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KIP Banda Aceh Sebut Hanya Satu Paslon Penuhi Syarat Jalur Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan bahwa hanya satu pasangan…

18 jam ago

Langgar Kode Etik, Anggota KIP Langsa Dipecat DKPP RI

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan secara tetap terhadap…

18 jam ago

1015 Atlet Aceh Siap Mengikuti PON XXI Aceh-Sumut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 1015 Atlet siap mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 yang…

2 hari ago

Longsor dan Banjir di Aceh Selatan, 8.142 Jiwa Terdampak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Selatan, mengakibatkan 19 gampong dalam…

2 hari ago

KIP Pastikan Tidak Ada Calon Bupati Independen Daftar Pilkada Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan tidak ada Bakal…

2 hari ago

Mahasiswa Demo di Depan Kantor Gubernur, Minta Ketua BRA Dicopot

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Perikanan Aceh…

2 hari ago