Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan saat Mengunjungi balita penderita Sindrom Nefrotik di Sicanang Belawan. (Foto/Ali)
Medan. Analisaaceh.com — Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73 Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan mengunjungi rumah (SYDW) Balita (2,3) yang mengalami penyakit gangguan atau kelainan pada ginjal warga Blok B, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan sabtu (6/7/2019).
Anak kedua dari pasangan Supriadi (28) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, dan Sheren Suzanah (22) ibu rumah tangga, Diketahui balita yang berjenis laki-laki tersebut sudah 6 bulan merasakan sakit yang dideritanya.
Setelah sempat viral di Media sosial, Kapolres Pelabuhan Belawan didamping Wakapolres Kompol Taryono Raharja beserta jajaran Polres Pelabuhan Belawan, mengunjungi kerumah orangtuanya. Dengan memberikan bantuan pengobatan gratis ke RS Rasyida Jln DI Panjaitan, Kecamatan Medan Petisah khusus ginjal.
“Hari ini Polres Pelabuhan Belawan, melakukan bhakti sosial dalam rangka ulang tahun Kepolisian, dengan mengunjungi rumah Supriadi memberikan rujukan untuk mendapatkan pengobatan gratis rumah sakit khusus ginjal, dikarenakan balita tersebut tidak memiliki BPJS gratis,” tuturnya.
Ia juga tidak lupa tetap mendoakan balita ini agar cepat diberikan kesembuhan oleh Allah SWT.
“Mari sama-sama kita mendoakannya, cepat diberikan kesembuhan.Agar dapat kembali seperti dulu, Amin, ” ucap AKBP Ikhwan.(A/Fj)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar