Categories: NEWS

Kasus Dua Fakultas USK Banda Aceh Berakhir Damai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perwakilan BEM Fakultas Teknik (FT) dan BEM Fakultas Pertanian (FP) di Universitas Syiah Kuala (USK) sepakat melakukan perdamaian, setelah sebelumnya sempat terjadi bentrok diantara kedua pihak pada hari Rabu (12/10/2022) malam di Kampus USK Kota Banda Aceh.

Perdamaian tersebut disertaikan penandatanganan surat di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan agenda penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Senin (24/10/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengaku mengapresiasi kedua belah pihak sepakat berdamai, dan sebelumnya pada Jumat (21/10) juga telah melakukan gotong royong bersama.

Baca Juga: USK Akan Sanksi Mahasiswa yang Terlibat Bentrok Hingga Fasilitas Kampus Rusak

“Kami sangat mengapresiasi pihak Universitas mengadakan gotong royong bersama, yang diakhiri dengan makan siang kuah beulangong. Area utama yang dibersihkan adalah depan sekretariat ormawa FP dan sekitarnya,” sebut Kompol Fadillah.

Kemudian, mahasiswa juga kompak menyapu halaman, membersihkan sampah juga beberapa bekas pecahan kaca. Setelah semuanya bersih, pihak kepolisian menggulung police line, yang dalam beberapa hari terakhir dipasang di area tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Pertanian dan Teknik USK Tawuran, Sejumlah Fasilitas Rusak

“Pada hari ini, kita melakukan keadilan restoratif terkait kasus yang pernah terjadi di lingkungan internal kampus ternama di Provinsi Aceh, dimana dalam kegiatan ini turut hadir, Abdullah Kasubag kemahasiswaan Fakultas Pertanian USK, Farid Maulana, S. T. M. Eng Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik USK, Arif Mubarakallah Perwakilan Bapas Banda Aceh, Hafish Alfarizy Ketua BEM Fakultas Teknik USK, M. Sadri Fauzi Ketua BEM Fakultas Pertanian USK, dan perwakilan mahasiswa USK yang menjadi korban penganiayaan,” sebut Kasatreskrim.

Kompol Fadillah mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk pemulihan hubungan baik antara pelaku dengan korban, sehingga hubungan antara pelaku dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam kembali.

“Secara umum, tujuan penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanah Undang-undang serta antara kedua belah pihak telah berdamai dan saling memaafkan,” pungkas Kasatreskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

20 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

20 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

22 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

22 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

22 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

22 jam ago