Categories: NEWS

Kasus Dua Fakultas USK Banda Aceh Berakhir Damai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perwakilan BEM Fakultas Teknik (FT) dan BEM Fakultas Pertanian (FP) di Universitas Syiah Kuala (USK) sepakat melakukan perdamaian, setelah sebelumnya sempat terjadi bentrok diantara kedua pihak pada hari Rabu (12/10/2022) malam di Kampus USK Kota Banda Aceh.

Perdamaian tersebut disertaikan penandatanganan surat di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan agenda penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Senin (24/10/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengaku mengapresiasi kedua belah pihak sepakat berdamai, dan sebelumnya pada Jumat (21/10) juga telah melakukan gotong royong bersama.

Baca Juga: USK Akan Sanksi Mahasiswa yang Terlibat Bentrok Hingga Fasilitas Kampus Rusak

“Kami sangat mengapresiasi pihak Universitas mengadakan gotong royong bersama, yang diakhiri dengan makan siang kuah beulangong. Area utama yang dibersihkan adalah depan sekretariat ormawa FP dan sekitarnya,” sebut Kompol Fadillah.

Kemudian, mahasiswa juga kompak menyapu halaman, membersihkan sampah juga beberapa bekas pecahan kaca. Setelah semuanya bersih, pihak kepolisian menggulung police line, yang dalam beberapa hari terakhir dipasang di area tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Pertanian dan Teknik USK Tawuran, Sejumlah Fasilitas Rusak

“Pada hari ini, kita melakukan keadilan restoratif terkait kasus yang pernah terjadi di lingkungan internal kampus ternama di Provinsi Aceh, dimana dalam kegiatan ini turut hadir, Abdullah Kasubag kemahasiswaan Fakultas Pertanian USK, Farid Maulana, S. T. M. Eng Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik USK, Arif Mubarakallah Perwakilan Bapas Banda Aceh, Hafish Alfarizy Ketua BEM Fakultas Teknik USK, M. Sadri Fauzi Ketua BEM Fakultas Pertanian USK, dan perwakilan mahasiswa USK yang menjadi korban penganiayaan,” sebut Kasatreskrim.

Kompol Fadillah mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk pemulihan hubungan baik antara pelaku dengan korban, sehingga hubungan antara pelaku dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam kembali.

“Secara umum, tujuan penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanah Undang-undang serta antara kedua belah pihak telah berdamai dan saling memaafkan,” pungkas Kasatreskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

7 hari ago